Pasca Putusan PN Mataram, Dukcapil Mataram Terbitkan Akte Cerai Kasus Istri Gugat Cerai Suami
Hasan Basri, S.H, Kuasa Hukum Penggugat Mataram, flashlombok.com – Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan AH terhadap suaminya IM alias Blongko, yang terbukti menelantarkan keluarga, serta menjadikan perceraian sebagai alat transaksi dengan meminta uang sebagai ‘’Syarat Perceraian’’. Dalam putusan Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Mtr tersebut, dengan ketua majelis




