Pasca Putusan PN Mataram, Dukcapil Mataram Terbitkan Akte Cerai Kasus Istri Gugat Cerai Suami

Hasan Basri, S.H, Kuasa Hukum Penggugat
Mataram, flashlombok.com – Majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan AH terhadap suaminya IM alias Blongko, yang terbukti menelantarkan keluarga, serta menjadikan perceraian sebagai alat transaksi dengan meminta uang sebagai ‘’Syarat Perceraian’’.
Dalam putusan Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Mtr tersebut, dengan ketua majelis hakim I Ketut Somanasa, dan hakim anggota Glorious Anggundoro dan Laily Fitria Titin Anugerahwati, putusan dijatuhkan secara verstek, setelah tergugat tiga kali tidak menghadiri sidang tanpa alasan sah. Majelis hakim menyatakan perkawinan keduanya resmi berakhir, dan memerintahkan agar perceraian tersebut segera dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Mataram.
“Ini bukan sekadar kemenangan hukum, tapi kemenangan atas martabat perempuan yang selama ini dibungkam oleh kekerasan dan tekanan ekonomi,” ujar Hasan Basri di Mataram, Senin (3/11/2025).
Tim kuasa hukum Hasan Basri, S.H., CPM bersama Abdul Azim, S.H. menjelaskan dalam persidangan AH mengungkapkan bahwa sejak tahun 2022, tergugat tidak lagi memberikan nafkah dan meninggalkan rumah.
Untuk menghidupi anak-anaknya, AH harus bekerja berjualan di Pasar Sindu, sementara sang suami dijelaskan oleh AH menolak menyelesaikan hubungan dengan baik. Dua orang saksi juga dihadirkan untuk memperkuat dalil gugatan, termasuk bukti kekerasan emosional dan penelantaran ekonomi yang dilakukan tergugat.
Hasan Basri menjelaskan tindakan tergugat yang sempat meminta uang sebagai “syarat cerai” merupakan bentuk penyimpangan moral dan pelecehan terhadap hukum. “Dipanggil secara sah dan patut tiga kali, dia tak pernah hadir. Tapi sempat meminta uang untuk menceraikan istrinya,” tegasnya.
Kini kliennya AH telah mendapat perlindungan hukum resmi untuk menjamin keselamatannya pasca putusan ini. Dan pihak kuasa hukum juga memastikan akta cerai resmi telah diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Mataram, sebagai tanda sah berakhirnya perkawinan tersebut. “Klien kami kini berdiri tegak, dengan status hukum yang jelas dan kehormatan yang dipulihkan,” pungkas Hasan. (mtr03/r01).
