Dibakar Api Cemburu, Tikam Perut Mantan Istri Hingga Tewas

Mataram, flashlombok.com – Motif dibalik meninggalnya Seorang Perempuan berinisial NKBA (mantan istri pelaku), usia 33 tahun alamat Kecamatan Cakranegara Kota Mataram, lantaran Kesal dan terbawa api cemburu, sehingga pelaku gelap mata menikam perut korban dengan sebilah pisau dapur.
Korban dan Pelaku yang diketahui pernah hidup serumah dengan dua orang anak yang saat ini berstatus cerai tersebut, sempat bertemu di sebuah kamar kos di Jalan Tamtanus Cakranegara yang dihuni Korban.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara SH SIK MM CPHR CBA., saat konferensi pers hasil ungkap kasus tindak pidana yang dilakukan Polresta Mataram dan Polsek jajaran di Gedung Wira Pratama Polresta Mataram, Selasa (23/04/2024), menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi , pada hari Sabtu (21/04/2024) sekitar pukul 7:00 wita keduanya terlibat cekcok hingga akhirnya terdengar suara korban minta tolong.
Oleh Penjaga kos dan saksi lainnya dilarikan ke Rumah sakit terdekat dengan maksud mendapat pertolongan pertama karena dari bagian perut mengeluarkan darah yang cukup banyak. Namun selang beberapa lama, korban dinyatakan sudah meninggal dunia oleh perawat Rumah sakit.
Atas peristiwa itu Polsek Sandubaya dan Polresta Mataram langsung melakukan olah TKP untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi ,serta memburu pelaku yang diketahui Mantan Suami Korban.
Sehari berselang, seorang Tokoh Masyarakat yang tinggal di kecamatan Cakranegara dimana mantan suami Korban tinggal di lingkungan tersebut menyampaikan informasi kepada Polsek Sandubaya bahwa pelaku telah bersedia menyerahkan diri. Mendapat informasi tersebut Tim opsenal Polsek Sandubaya dibantu Polresta Mataram mengamankan Pelaku di Kediaman Tokoh masyarakat tersebu.
Disebutkan oleh kapolres, pelaku berinisial KA, (40) warga Cakranegara. Yang bersangkutan saat ini sudah dalam penanganan penyidik Sat reskrim Polresta Mataram. Barang bukti pun berupa sebilah pisau dapur dan pakaian korban saat itu sudah diamankan.

Kronologis kejadiannya, pelaku saat itu datang ke kediaman korban di kos jalan Tamtanus. Saat itu Pelaku melarang korban untuk berbungan dengan seseorang yang diduga pacar korban oleh pelaku. Namun korban sepertinya tidak mengindahkannya, sehingga pelaku merasa kesal dan secara spontan mengambil pisau dapur yang ada di atas lemari di dalam kos korban dan menusuk korban.
Akibat tusukan itu, perut korban berlumuran darah dan berusaha minta pertolongan dengan berteriak. Namun saat teriakan pertama terdengar, pelaku masih berada di tempat kejadian, sehingga saksi tidak berani mendekat. Baru setelah pelaku pergi, penjaga kos dan saksi lainnya menemui korban dan langsung melarikan ke Rumah sakit untuk mendapat perawatan. Akan tetapi nyawa korban tidak bisa tertolong. ‘’Korban meninggal saat berada di rumah sakit tersebut,’’ pungkas Kapolresta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH., kepada wartawan menambahkan, pelaku terancam pasal pembunuhan, pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. “Kami akan kerja ekstra untuk melengkapi semua berkas perkara hingga nantinya diterima oleh Kejaksaan Negeri Mataram,’’ tandasnya.
Dijelaskan, Tim Opsnal gabungan Polsek Sandubaya dan Polresta Mataram melakukan penjemputan setelah mendapat informasi kalau pelaku melalui temannya berinisial WS, meminta untuk diantarkan kekediaman tokoh masyarakat Mangku Wenten di Lingkungan Pamotan, Kelurahan Mayura untuk menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian.
Kemudian panit II Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya Aiptu Ida Bagus Sadwika, Bhabinkamtibmas Cakranegara Utara Bripka Ida Bagus Sutha bersama jajaran Kresna Polsek Sandubaya dan Kanit Jatanras Ipda Adhitya Satrya, S.TrK menjemput pelaku.
Sesuai keterangan dari WS selaku teman dari pelaku, bahwa awalnya menerima pesan Whatshap dari terduga pelaku yang mana isi pesannya bimbang dan merasa bersalah atas apa yang sudah terjadi, namun diberikan nasehat untuk tidak berpikiran pendek mengingat masih memiliki dua anak yang masih perlu perhatian.
Pengungkapan ini merupakan kerja sama semua personel yang berkolaborasi dengan Tokoh Masyarakat setempat dan dalam 2 x 24 jam kasus ini dapat terungkap. (r01/pm23).
