Empat Terduga Pencuri dan Penadah R3 Ditangkap Tim URC Sat Reskrim Polresta Mataram

Mataram, flashlombok.com – Empat orang terduga pelaku dan penadah berhasil Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram. Mereka diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) Roda Tiga (R3) yang terjadi di kawasan BTN Kehutanan, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
Empat orang terduga pelaku dan penadah berhasil yang diamankan berinisial S (27), F (24), M (42), dan SH (49), seorang perempuan. Keempatnya diamankan secara bertahap hingga akhirnya seluruh rangkaian kasus terungkap.
Penangkapan dilakukan Tim URC pada Sabtu (12/09/2026) sekitar pukul 04.00 Wita, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pencurian kendaraan roda tiga yang terjadi pada 7 September 2026 sekitar pukul 03.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari sejumlah petunjuk yang diperoleh petugas saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), termasuk rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi. “Dari beberapa petunjuk yang diperoleh, termasuk rekaman CCTV, tim akhirnya berhasil mengidentifikasi para terduga,” ujar AKP I Made Dharma.
Kasus ini bermula ketika korban memarkir kendaraan roda tiga jenis Tosa di pinggir jalan, tepatnya di sebelah tanah kosong bagian selatan kawasan Perumahan Kehutanan Karang Pule. Kendaraan diparkir pada malam hari. Namun ketika korban mengeceknya keesokan pagi, kendaraan roda tiga tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Penyelidikan yang dilakukan polisi kemudian mengarah kepada keberadaan mesin kendaraan milik korban yang ternyata telah dipisahkan dari rangka dan bodinya.
Petunjuk awal mengarah kepada seorang pria berinisial M. Polisi mengetahui mesin kendaraan roda tiga milik korban berada di tangan M. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan M di rumahnya di kawasan Perumahan Tanjung Karang. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan mesin kendaraan roda tiga milik korban yang telah dipasang pada kendaraan roda tiga milik M.
“Awalnya tim mengetahui mesin kendaraan R3 tersebut berada di tangan M. Setelah diamankan, diketahui mesin tersebut merupakan mesin milik korban dan sudah dipasang pada kendaraan R3 milik M,” jelas Kasat Reskrim.
Dari pemeriksaan terhadap M, polisi memperoleh informasi bahwa mesin tersebut dibeli dari F dan S. Tim pun langsung memburu keduanya. F dan S akhirnya berhasil diamankan di wilayah Gubuk Mamben, Pagesangan Barat, Kecamatan Selaparang, tanpa perlawanan.
Pengembangan tidak berhenti setelah F dan S ditangkap. Dari keterangan keduanya, polisi mendapat informasi bahwa kerangka dan bodi kendaraan roda tiga milik korban telah dijual kepada SH, seorang pengepul barang rongsokan.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Paok Dodol, Lombok Timur, untuk mengamankan SH. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa kendaraan roda tiga korban memang telah dibongkar dan dijual secara terpisah. “Kerangka dan body R3 milik korban dijual ke pengepul barang rongsokan, sedangkan mesinnya dijual kepada M,” ungkap AKP I Made Dharma.
Berdasarkan keterangan SH, kerangka dan bodi kendaraan yang dibelinya dari F dan S tersebut sudah kembali dijual dan dibawa ke Surabaya. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menemukan fakta bahwa salah satu pelaku utama, yakni S, merupakan residivis.
“Salah satu pelaku utama merupakan residivis. Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang berperan sebagai pelaku utama dan ada yang berperan sebagai penadah,” tegas Kasat Reskrim. (mtr12/r01).
