Apes,  Suami  Istri Di Mataram Ditangkap Jual Narkoba

Mataram, flashlombok.com – Sepasang suami  istri di  Kecamatan Cakranegara, ditangkap polisi karena diduga terlibat menyimpan narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap di rumahnya  bersama barang bukti sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Dimas Widyantara S.IK., MH., menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salah satu rumah  di wilayah Cakranegara kerap dijadikan sebagai lokasi jual beli atau pun Konsumsi narkoba.  Oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram melakukan penyelidikan dan ternyata benar di rumah tersebut menyimpan atau menguasai barang jenis narkoba.

‘’Istri beserta suaminya diamankan  pada Jum’at  malam 26 Mei 2023 pukul 21:00 Wita saat keduanya sedang berada di rumahnya yang menjadi  lokasi  Pengungkapan Kasus Narkotika ini,’’ jelasnya.

Dijelaskan, dari hasil  penggeledahan di lokasi menemukan narkoba jenis sabu seberat 4,42 gram Brutto. Selanjutnya barang tersebut  diamankan beserta barang bukti lain seperti Alat konsumsi sabu, alat komunikasi, bahan-bahan untuk bungkus sabu seperti klip bening, serta sejumlah uang tunai,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram, pada media ini Minggu 28 Mei.

Kedua tersangka  yang diamankan berinisial  GF, Perempuan 22 tahun, ibu rumah tangga, dan suaminya  berinisial  YDA Pria 25 tahun, alamat keduanya di  Cakranegara, Kota Mataram.

“Keduanya merupakan Suami isteri.  Menurut keterangannya mereka  belum lama menjalani bisnisnya sebagai penjual sabu. Sementara alasannya untuk mencukupi kebutuhan hidup,” jelas  Kasat.

Ditambahkan Kasat, meski demikian pengakuan para tersangka,  pihaknya melalui penyidik akan melakukan pengembangan apakah kedua tersangka ini merupakan pemain lama dan sumber barang dari mana. “Itu semuanya akan kami telusuri lewat proses pengembangan,”kata Kasat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,  kedua tersangka  sedang dalam proses penyidikan dan kepadanya akan diancam pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara. (PM28/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *