Puluhan Botol Miras Tanpa Izin Disita Satresnarkoba Polresta Mataram

Mataram, flashlombok.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali melakukan razia terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi. Razia yang digelar Selasa malam (14/10/2025), petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek dari salah satu tempat hiburan malam di Kota Mataram.
Operasi tersebut menyasar FD yang berlokasi di wilayah hukum Polresta Mataram. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang diperdagangkan tanpa dilengkapi izin penjualan sesuai ketentuan. Seluruh barang bukti kemudian diamankan sebagai bagian dari langkah penertiban.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang tetap kondusif di wilayah Kota Mataram.
“Dalam operasi cipta kondisi ini, kami berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis dan merek yang tidak dilengkapi izin penjualan resmi,” ujar AKP Bagus Suputra.
Ditambahkan, Razia tersebut tidak hanya sebatas penertiban, melainkan juga merupakan bentuk komitmen Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peredaran minuman keras ilegal dinilai berpotensi menimbulkan gangguan sosial, tindak kriminal, maupun keributan akibat konsumsi berlebihan.
“Kami ingin memastikan bahwa peredaran minuman beralkohol di Mataram berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, potensi gangguan kamtibmas dapat diminimalisir,”tegasnya.
Seluruh barang bukti yang disita, diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses lebih lanjut. Polisi juga memberikan peringatan tegas kepada pengelola tempat hiburan agar mematuhi peraturan pemerintah terkait izin penjualan minuman beralkohol.
Melalui operasi cipta kondisi ini, Polresta Mataram berharap masyarakat dapat menikmati suasana yang lebih aman, tertib, dan nyaman. Selain itu, kegiatan tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang masih nekat melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku. (pmtr14/r01).
