Polresta Mataram Kembalikan 178 Barang Bukti, Musnahkan Narkotika dan Miras

Mataram, flashlombok.com – Polresta Mataram mengembalikan 178 barang bukti hasil kejahatan kepada para pemilik atau korban. Barang bukti yang dikembalikan meliputi telepon genggam, sepeda motor, tabung gas elpiji 3 Kg, serta barang pecah belah hasil kejahatan yang diungkap oleh Sat Reskrim Polresta Mataram dan polsek jajaran.
“Hari ini kita kembalikan sebanyak 178 barang bukti hasil pengungkapan kasus kepada para pemiliknya,” kata Kabagops Polresta Mataram Kompol I Gede Maharta, SHm saat konferensi pers pengungkapan kasus, pengembalian barang bukti, serta pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman beralkohol, di Mataram Rabu (15/10/2025).
Konferensi pers tersebut selain dihadiri Kabagops Polresta Mataram, hadir pula perwakilan Kodim 1606/Mataram, Satpol-PP Kota Mataram, BNN Kota Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, Pengadilan Negeri Mataram, serta para PJU Polresta Mataram dan awak media.
Kompol Maharta menjelaskan bahwa selama periode Juli hingga September 2025, jajaran Polresta Mataram berhasil mengungkap empat kasus menonjol, diantaranya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa penyebaran foto porno dengan 1 tersangka. Kasus pemalsuan tiket MotoGP dengan 1 tersangka. Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 2 tersangka. Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan 6 tersangka.
“Dari empat kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan,” tegas Kompol Maharta seraya menambahkan selain pengungkapan kasus, Polresta Mataram juga mengembalikan barang bukti hasil kejahatan dan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras ilegal.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 761,31 gram ganja kering hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek. Ratusan liter minuman tradisional jenis tuak, arak, dan brem.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh perwakilan instansi terkait sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras di wilayah hukum Polresta Mataram. (pmtr15/r01).
