Tiga Orang Ditangkap, 1,02 Kilogram Sabhu Disita, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Lombok Tengah, flashlombok.com – Tiga orang pelaku pengedar narkoba antar provinsi ditangkap Polres Lombok Tengah berserta barang bukti narkotika jenis sabhu seberat 1,02 kilogram.
Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Narkoba Iptu Fedy Miharja, menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba antar provinsi ini berawal dari informasi yang diterimanya, akan ada transaksi narkoba di salah satu hotel di wilayah Praya Barat.
Berbekal informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap dua orang, satu orang pria berasal dari Aceh berinisial ZF, dan satunya lagi berasal dari Lombok Barat berinisial IGNI.
‘’Keduanya berhasil ditangkap pada hari sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 17.00 wita. Selain menangkap kedua pengedar ini, juga ikut disita barang bukti berupa enam paket sabhu dengan berat total 1,02 kilogram,’’jelas Kasat, Minggu (19/1/2025).
Kasat menambahkan, kalau ZF berperan sebagai kurir, untuk membawa sabhu-sabhu dari Aceh menuju Lombok atas perintah bosnya. Sedangkan pelaku satunya lagi IGNI diduga sebagai pembeli.
Dari hasil penangkapan kedua pelaku ini, kemudian dikembangkan lagi dan di backup Polresta Mataram untuk dilakukan penggledahan di tempat kos-kosan dan mengamankan seorang perempuan berinisial ASPD di Mataram, karena diduga membeli sabhu dari IGNI.
‘’Saat dilakukan penggledahan di rumah IGNI dan kos-kosan ASPD tidak ditemukan barang bukti tambahan,’’ jelasnya.
Ketiga orang yang ditangkap ini, berikut barang haram seberat 1.02 kilogram, diamankan di Polres Lombok Tengah untuk mengungkap jaringan ketika pelaku yang ikut terlibat.
Kasat mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkoba di Lombok Tengah. Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. (plth19/r01).
