Pasangan Bukan Suami Istri Ditangkap Edarkan Narkoba di Lombok Barat

Mataram, flashlombok.com – Pasangan bukan suami istri, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram karena diduga sebagai pengedar dan penyalahgunaan Narkoba. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Minggu (19/01/2025).
Kedua orang yangditangkap seorang pria asal Lombok Tengah berinisial ARH (20), dan seorang wanita asal Kecamatan Kediri, Lombok Barat berinisial AKP (20). “Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Saat ini telah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjelani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH, Minggu (19/1/2025).
Dari hasil penggeledahan, selain shabu seberat 8,73 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat konsumsi sabu, beberapa unit ponsel dan uang tunai. Semua barang tersebut kini diamankan sebagai bukti kejahatan.
“Saat ini, keduanya masih diperiksa intensif oleh penyidik. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujarnya.
Ditambahkan, kalau hasil tes urine menunjukkan keduanya sebagai pengguna Narkoba. Tes tersebut mengungkap adanya kandungan methamphetamine dalam urine mereka. “Mereka terbukti positif menggunakan Narkoba, selain terlibat dalam peredaran barang haram tersebut,” jelasnya.
Kasat menjelaskan, kalau keduatersangka menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Satresnarkoba Polresta Mataram menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran Narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. (pmtr19/r01).
