Kurang 24 Jam, Pelaku Jambret Di Narmada Diringkus Polisi

Lombok Barat, newsmataram.id – Kurang dari 24 jam, seorang pelaku jambret di Jalan Raya Dusun Lekong Dendek, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada ditangkap unit Reskrim Polsek Narmada.
Pelaku jambret berinisial ES (19), wara Desa Montong Are, Kecamatan Kediri, Lombok Barat. Pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majemuk S.Pd. menjelaskan, kasus penjambretan ini terjadi Jumat 1 November, sekitar pukul 23.00 wita. Korban saat itu baru pulang dari tempat kerjanya di sebuah Restoran. Saat tiba di jalan raya dusun lekong, tiba-tiba korban dipepet oleh orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor tanpa Plat.
‘’Pelaku tiba-tiba mengambil paksa tas korban yang di dalamnya berisikan 2 buah HP, 1 buah Dompet, KTP, ATM dan 1 buah air port serta satu buah jepitan kuku. Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku langsung kabur,’’ kata kapolsek menceritakan kronologis kejadiannya, Minggu (3/11/2024).
Korban kemudian melapor ke Polsek Narmada. Dan mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Narmada langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi korban.
Atas keterangan saksi tersebut tim Opsnal Polsek Narmada mendapat petunjuk dan mengetahui ciri-ciri pelaku. ‘’Saat ditangkap di rumahnya pelaku tidak bisa berbuat apa-apa, hanya pasrah saat petugas memborgol kedua tangannya dibawa ke Polsek Narmada untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,’’jelas kapolsek.
.
Dijelaskan kapolsek, pelaku sempat mengaku bahwa tindakan tersebut dilakukan berdua dengan rekannya berinisial S yang saat ini sedang dicari keberadaannya.
‘’Pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,’’pungkasnya. (r01/pmtr03).
