Empat Orang Pengedar Narkoba di Kota Bima Diringkus Polisi

Kota Bima, flashlombok.com – Empar orang yang diduga sebagai pengedar narkoba di Kota Bima, ditangkap tim kaisar hitam Satnarkoba Polres Bima Kota.

Keempat pengedar sabu-sabu yang ditangkap, berinisial HA (30), warga Kelurahan Dara, Kecamatan Asakota, dan MAI (17), seorang pelajar asal Desa Monta, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima. Dua tersangka lainnya, berinisial IS (21) dan RA, seorang pelajar yang merupakan warga Desa Doro O’o, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima.

Penangkapan para pengedar narkoba ini, dipimpin oleh Katim Aiptu Abdul Hafid bersama anggotanya sekitar pukul 16.00 wita, Sabtu (2/11/2024).

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, menjelaskan, di lokasi pertama, tepatnya di rumah tersangka HA, ditangkap dua pengedar, yaitu HA dan MAI.

Saat digeledah disaksikan oleh warga setempat, berhasil menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, dua plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, plastik klip kosong, kotak warna hijau, bungkus kolagen serum, dua sendok takaran, gunting, kaca, korek gas, dua buah handphone, serta uang tunai lebih dari Rp 3 juta.

Setelah dilakukan pengembangan, Tim Kaisar Hitam mbergerak menuju  tempat kos HA menginap. Di tempat ini, berhasil diringkus IS (21) dan RA, termasuk menyita timbangan sabu-sabu dan satu buah handphone.

Dijelaskan, kelaompok pengedar narkoba berikut barang bukti telah diamankan di Polres Bima Kota, untuk proses hukum selanjutnya. (r01/pbk03).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *