Kurang 24 Jam, Maling Motor Dibekuk Polres Bima Kota

Kota Bima, flashlombok.com – Tidak butuh waktu lama, kurang dari sehari, Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengungkap dan menangkap maling motor yang beraksi di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim, Iptu Punguan Hutahean, menjelaskan kasus pencurian sepeda motor dilaporkan pada Kamis, 18 Juli 2024, oleh korban. Tim Puma 1, yang dipimpin oleh Katim Aiptu Abdul Hafid dan anggotanya, segera bergerak cepat untuk mengungkap dan menangkap pelakunya. ‘’Pada malam hari sekitar pukul 21.00 Wita di wilayah Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima, pelaku berinisial GN (29) ditangkap,’’ jelasnya, Jum’at (19/07/2024).
Pelaku mencuri sepeda motor yang baru saja diparkir korban di depan jalan dan langsung melarikan diri dengan motor tersebut. Dalam penangkapan ini, Tim Puma 1 mengamankan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
‘’Pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor diamankan di Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,’’ jelasnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Bima Kota menunjukkan komitmen dan kemampuan mereka dalam menangani kasus kejahatan dengan cepat dan efisien, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum mereka. (r01/pbk19).
