Kasus Korupsi APBDes Barejulat Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Praya

Lombok Tengah, flashlombok.com – Satuan Resere Kriminal Polres Lombok Tengah melimpahkan dua tersangka dugaan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Barejulat kepada Kejaksaan Negeri Praya.

“Dua orang tersangka inisial S (Kepala Desa) dan AH (Bendahara Desa) kasusnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa dan sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Praya,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnun, STrK., SIK saat dikonfirmasi awak media, di Praya, Jumat (19/7/2024).

Kasat Reskrim menambahkan kedua tersangka diduga terlibat korupsi penyalahgunaan APBDes Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019-2020. ‘’Kedua tersangka diduga melakukan korupsi APBDes Desa Barejulat tahun anggaran 2019-2020 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 505.634.730,” jelasnya.

Ditambahkan, sebelum dilakukan penyerahan tahap kedua, telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan pemeriksaan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti. ‘’Kasusnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan telah kami lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah,’’ pungkasnya. (r01/plth19).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *