Edarkan Narkotika, Dua Pria Di Mataram Ditangkap

Mataram, flashlombok.com – Dua orang warga Kecamatan Sekarbela Kota Mataram, ditangkap tim opsnal Sat Narkoba Polresta Mataram, karena diduga terlibat kasus Narkotika.
Kedua orang yang diamankan tersebut berinisial MFS (28) dan MZY (25). Sementara Barang Bukti (BB) berupa Ganja yang diamankan seberat hampir 96, 58 gram.
Dari pengungkapan tersebut, kedua pelaku diamankan karena saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja serta barang bukti yang berhubungan dengan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., kepada Media ini Kamis (04/07/2024), menjelaskan, kedua orang yangditangkap Rabu 3 Juli tersebut, berawal dari informasi yang diterima Sat Narkoba Polresta Mataram, bahwa akan ada transaksi Narkotika di Jalan Sriwijaya Kota Mataram (TKP I). Tim Opsnal kemudian melakukan upaya lidik dengan melakukan pengintaian di lokasi tersebut.
‘’Tidak berselang lama, sekitar pukul 15:00 wita, anggota melihat seseorang yang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi yang diterima, orang tersebut (MFS) kemudian diamankan. Hasil penggeledahan ditemukan berupa Narkotika jenis ganja yang terbungkus dalam kotak kardus berbentuk paket,’’ jelasnya.
Dari lokasi pertama ini, tim kemudian melakukan penggeledahan di Rumah MFS di wilayah Kekalik Barat, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. Dari hasil penggeledahan di lokasi kedua ini, ditemukan beberapa barang bukti terkait dengan peredaran gelap Narkoba, serta BB Narkotika jenis Ganja dalam sebuah kotak rokok.
Usai melakulan penggeledahan di lokasi kedua, dan hasil interogasi awal terduga MFS, selanjutnya dilakukan pengembangan ke wilayah jalan Panji Anom Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram .
“Di lokasi ketiga ini, berhaisl diamankan seseorang berinisial MZY selaku pemilik rumah. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa peralatan seperti timbangan elektrik, roll paper dan alat komunikasi. Diduga barang ini sebagai pendukung peredaran Narkotika. MZY dan BB akhirnya diamankan juga,’’ jelasnya.
Kedua terduga dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polresta Mataram untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. ‘’Terhadap kedua terduga dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,’’ sebut kasat. (r01/pm04).
