Eksekusi Tanah dan Bangunan Di Desa Gegelang Dikawal Ketat Polisi

Lombok Barat, flashlombok.com – Pengadilan Negeri Mataram melakukan eksekusi tanah seluas 26.950 meter persegi, di Dusun Gegelang Desa Gegelang Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat. Rabu, (12/06/2024)

Eksekusi ini dikawal ketat anggota Polresta Mataram, dalam pelaksanaan pengosongan dan Pembongkaran Obyek Tanah sengketa antara Pengugat I Gusti Ayu Mas Candrawati melawan tergugat Haji Muhammad Izzul Islam dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat.

Pengamanan dipimpin langsung Wakapolresta Mataram AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH, didampingi Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi SH, Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH, Danposramil Lingsar Pelda Budi Sujarwo, Kasi Propam AKP Gufran, Kades Gegelang H. Husnu Mukhtar, Juru Sita Abdul Wahab SH, Hasanudin, Eksekutor Juru Sita Harianto SH, Juru Sita Pengganti Yuyud Wahyudi beserta pemohon ekseskusi I Gusti Ayu Mas Candrawati.

Eksekusi ini, diawali pembacaan oleh juru sita dari PN Mataram dengan Penetapan Eksekusi yang  menetapkan mengabulkan permohonan pelaksanaan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon Eksekusi tersebut.

‘’Kemudian memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Mataram atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah disertai 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat yang termuat dalam Pasal 209 RB.g untuk melakukan eksekusi Pengosongan terhadap obyek sengketa berupa  sebidang tanah seluas 26.950 Meter persegi itu,’’ jelasnya.

Ditambahkan, pelaksanaan Eksekusi Pengosongan dan pembongkaran Obyek dimana terdapat 2 buah bangunan berbentuk rumah, 2 bangunan gubug dan 4 lokasi tembok pagar.  Kegiatan Pengamanan eksekusi pengosongan dan pembongkaran bangunan obyek tanah Desa Gegelang dengan menggunakan alat berat serta pemutusan arus listrik PLN. (lb01.pm12).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *