Nekad Curi Sepeda Gayung dan Laptop, Disergap Polisi

Mataram, flashlombok.com – Tim Opsnal Polsek Selaparang  mengamankan terduga pelaku SA als Dagul, pria 24 tahun asal Monjok, Senin dini hari ( 27/05/2024), karena diduga melakukan  pencurian.

Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli SH membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan,  Tim Opsnal benar telah mengamankan terduga pelaku berinisial SA als Dagul, karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. ‘’Ini sebagai komitmen Polsek Selaparang dalam pemberantasan kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) untuk menciptakan kondisi Kamtibmas,’’ jelasnya  Senin, (27/05/2024)

Disebutkan, korbannya diketahui melapor atas nama Ilham Ramdani dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang merupakan rumah korban di Jalam Ade Irma Suryani, Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Kapolsek menjelaskan, kejadiannya pada Senin, tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 20.20 wita, dimana terduga pelaku masuk ke dalam rumah yang pada saat itu pintu gerbang dalam keadaan tertutup, namun tidak terkunci, kemudian mengambil 1 buah Laptop yang berada di dalam kamar korban dan 1 unit sepeda gayung yang berada digarasi rumah tanpa seijin dari korban.

‘’Karena pada saat kejadian korban sedang tidak di rumah dan pada pukul 20:20 wita korban kembali ke rumah dan menemukan barang-barangnya sudah hilang.  Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp : 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah),’’ jelas Kapolsek.

Selanjutnya atas dasar laporan tersebut, Tim melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan info serta fakta fakta, sehingga ada petunjuk yang mengarah  kepada terduga pelaku dan menemukan terduga pelaku di Jalan Gora Lingkungan Sindu, Cakranegara.

Adapun barang bukti yang diamankan, berupa 1 (satu) unit Kotak Laptop Merk ASUS, Type A516M, Warna Gree dengan Ram256, ukuran 15 Inchi, tahun 2023  dan 1 (satu) Unit Sepeda Gayung jenis R2, Merk Polygon, warna Biru Muda.

Kaposlek mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada, apabila mengetahui hal-hal yang mencurigakan,  segera melaporkan kepada Polsek terdekat.

‘’Untuk terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Selaparang untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan dijerat Pasal 363 KUHP,’’ jelasnya. (r01/pm27).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *