Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Polresta Mataram

Mataram, flashlombok.com – Polresta Mataram musnahkan barang bukti Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu, dari 2 (dua) tersangka sebanyak 4,38 gram dan 5,23 gram, yang disaksikan oleh Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, BNNK Mataram dan penasehat hukum, di Ruang Satres Narkoba Polresta Mataram. Senin, (27/05/2024).
Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH didampingi Wakasat Narkoba AKP I Komang Adeg, Kanit Sidik Ipda Immanul Ahyar dan pihak internal Si Propam, Siwas, Sikum, Sat Tahti serta Si Humas Polresta Mataram.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH berterimakasih atas kehadiran dari pihak Kejaksaan Negeri Mataram dan Pengadilan Negeri Mataram beserta pihak internal Sipropam, Sikum, Siwas, Sat Tahti dan Si Humas Polresta Mataram.
” Hari ini Sat Narkoba Polresta Mataram memusnahkan barang bukti Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dari dua Laporan Polisi Nomor. LP/A/31/V 2024/NTB/Res Mataram / Sat Res Narkoba tanggal 07 Mei 2024 dari tersangka Lalu Soni Gunawan dengan berat netto 4,38 gram,’’ terangnya seraya menambahkan termasuk Laporan Polisi Nomor. LP/A/32/V 2024/NTB/Res Mataram / Sat Res Narkoba tanggal 07 Mei 2024 dari tersangka Jamaludin Akmal dengan berat netto 5,23 gram.
Kasat menjelaskan, keseluruhan Barang Bukti dibuka dan dimusnahkan dengan cara diblender dicampur detergen oleh masing-masing kedua tersangka, disaksikan para saksi-saksi dan penasehat hukum yang selanjutnya oleh kedua tersangka dibuang melalui saluran Toilet.
Kedua tersangka, pihak PN Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, BNNK Mataram serta penasehat hukum kemudian menandatangani masing-masing di Berita Acara Pemusnahan. ” Kami dari Sat Narkoba Polresta Mataram terus berkomitmen untuk memberantas narkoba, selalu mengimbau kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya menjaga diri, dan peran semua pihak untuk mewaspadai bahaya Narkoba ,’’ tandasnya, (r01/pm27).
