Tipu Pelanggan Melalui Aplikasi Online, Pelaku ANS Ditangkap Di Jawa Tengah

Mataram, flashlombok.com – Tersangka pelaku berinisial ANS, 36 tahun, ditangkap Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram, di rumahnya di Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Pelaku diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan online melalui aplikasi jual beli sebagaimana Pasal 45A ayat (1) j.o. Pasal 28 ayat (1) Undang – Undang RI no 1. Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UURI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik.
Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskan, awalnya Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram menerima Laporan pada tanggal 24 April 2024. terkait tindak pidana penipuan online.
‘’Modusnya, pelaku ANS menawarkan barang berupa mesin silase atau pembuat pakan ternak melalui aplikasi tokopedia, kemudian terdapat salah satu pelanggan yang tertarik terhadap penawaran tersebut atas nama Diah Iskandar yang menjadi korban,’’ jelasnya, Selasa, (07/05/2024).
Kemudian korban menghubungi terduga pelaku melalui fitur chat pada platform tokopedia dimaksud, selanjutnya berpindah berkomunikasi melalui whatsap dengan alasan agar mudah dalam hal negosiasi harga.
Kasat menambahkan, setelah komunikasi itu didapat kesepakatan harga sebesar Rp 102.350.000 setelah dipotong pajak 10% dan terduga pelaku meminta DP atau uang muka barang sejumlah Rp.51.175.000 dengan barang dapat diterima 1 bulan setelah DP dibayarkan.
Untuk sisa pembayaran dilakukan setelah barang diterima. Tetapi barang tidak dikirimkan terduga pelaku dan menurut keterangan terduga pelaku uang digunakan untuk bermain Judi Slot.
” Kita amankan barang bukti berupa 1 buku rekening BRI terduga pelaku ANS, 1 KTP, 1 unit Handphone VIVO Y95 berwarna biru-ungu dan 1 Akun tokopedia seller atas nama INDIGO FARMING,’’ sebut Kasat.
Unit Tipidter dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram IPDA Andy Nur Rosihan Al Fajri, S.Tr.K melakukan penyelidikan dan penyidikan serta didapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah yang berlokasi di Desa Majakerta, Kecamatan. Watukumpul, Kabupaten Pemalang.
Kemudian terduga pelaku ANS berhasil diamankan beserta barang bukti oleh Tim Gabungan Unit Tipidter Polresta Mataram dan Tim Resmob Polres Pemalang, pada hari Senin 6 Mei 2024 pukul 22.00 Wita, untuk melakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut. (r01/pm07).
