Tipu Pelanggan Melalui Aplikasi Online, Pelaku ANS Ditangkap Di Jawa Tengah
Mataram, flashlombok.com – Tersangka pelaku berinisial ANS, 36 tahun, ditangkap Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram, di rumahnya di Desa Majakerta, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pelaku diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan online melalui aplikasi jual beli sebagaimana Pasal 45A ayat (1) j.o.




