Lebaran Ketupat, Kendaraan Bak Terbuka Dilarang Masuk Mataram

Mataram, flashlombok.com – Saat Lebaran Ketupat Kendaraan Bak terbuka (pickup) dilarang masuk ke wilayah Kota Mataram dan Batu layar Kabupaten Lombok Barat, pada Puncak Acara tradisi Lebaran Topat, Rabu 17 April 2024.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr Ariefaldi Warganegara, kepada wartawan menjalaskan, larangan tersebut, telah disampaikan jauh-jauh hari kepada seluruh Kasat Binmas Polres Jajaran Polda NTB dan Kapolsek masing-masing Polres Jajaran untuk disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui maksud dan tujuan pelarangan tersebut.

“Momen seperti Lebaran Topat ataupun pada hari libur lebaran, kendaraan Bak terbuka (Pickup) kerap digunakan untuk mengangkut orang atau penumpang ke lokasi-lokasi wisata yang dituju, sementara kendaraan bak terbuka tidak dilengkapi Safety yang cukup untuk keselamatan serta rawan terjadi Kecelakaan saat melintas di jalan raya. Oleh karena itu saat puncak lebaran Topat nanti tidak diperbolehkan masuk ke wilayah hukum Polresta Mataram,” tegasnya.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya Preventif yang dilakukan kepolisian untuk menjamin keselamatan masyarakat yang tengah melaksanakan lebaran topat di tempat-tempat yang dituju yang ada di Kota Mataram ataupun batu layar.

“Masyarakat yang menggunakan Kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang, biasanya berasal dari luar Wilayah Hukum Polresta Mataram. Dan untuk perayaan lebaran Topat tahun ini kita mencoba untuk antisipasi,”jelasnya.

Selain itu dalam sosialisasi yang disampaikan oleh polsek melalui Bhabinkamtibmas se Pulau Lombok ini, juga menghimbau agar masyarakat tidak menggunakan kendaraan terutama roda dua yang Knalpotnya tidak sesuai spesifikasi Teknis (Brong), karena dapat mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya,  serta untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Polresta Mataram telah mempersiapkan Pos Penyekatan dan Pos Pantau di beberapa titik pintu masuk Kota Mataram seperti Bundaran jempong, Dasan Cermen, Simpang 3 Kebon Roek, simpang 4 Gunungsari, simpang 5 Kota tua Ampenan serta simpang 3 Ireng perbatasan Meninting,” rincinya.

Ditegaskan, jika masih ada masyarakat yang menggunakan Bak terbuka melintas di kota Mataram serta membawa Orang dalam Bak kendaraannya, maka akan ditindak tegas dengan memberikan sangsi tilang serta kendaraannya disita untuk sementara waktu.

Demikian juga kendaraan pengguna Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi Teknis, maka akan ditilang. Upaya ini untuk memberikan keamanan, kenyamanan serta keselamatan bagi masyarakat yang tengah merayakan lebaran Topat. (r01/pm16).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *