Polresta Mataram Ungkap 136 Kasus Tindak Pidana

Mataram, flashlombok.com – Sedikitnya 136 kasus tindak pidana diungkap Satreskrim Polresta Mataram beserta jajarannya dalam tiga bulan terakhir.
Selama periode 3 bulan telah diungkap 40 kasus pencurian biasa dengan 43 tersangka, kemudian 64 Kasus Curat dengan 78 tersangka, 11 Kasus Curas dengan 17 tersangka serta 21 Kasus Curanmor dengan 24 tersangka.
“Alhamdulillah berkat kerjasama semua pihak beberapa kasus pencurian di wilayah hukum Polresta Mataram telah berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polresta Mataram beserta unit Reskrim Polsek jajaran,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara SH SIK. saat Konferensi pers hasil pengungkapan kasus selama 3 bulan di Mataram, Kamis (04/04/2024).
Dijelaskan, beberapa kejahatan konvensional cukup banyak terjadi di Kota Mataram dan wilayah hukum Polresta Mataram lainnya, mengingat aktivitas masyarakat terjadi cukup tinggi, dimana di Kota Mataram sebagai Pusat perekonomian, pendidikan, pemerintahan dan sebagai ibukota Provinsi. “Kami tentu butuh dukungan dan peran serta banyak pihak untuk dapat melakukan pengungkapan secara optimal,”tutupnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., menambahkan, hasil ungkap kasus periode 3 bulan ini masih di dominasi Kasus 3C ( Curat, Curas dan Curanmor ) yang mencapai 96 kasus dengan total tersangka 119 orang, disusul kasus pencurian biasa 64 kasus dengan 43 tersangka.
“Dari jumlah kasus yang diungkap, beberapa kasus telah diselesaikan melalui upaya Restorative Justice (RJ) dan sebagai besarnya diproses sesuai hukum yang berlaku,”tegas kasat.
Untuk Barang Bukti seperti Kendaraan Roda empat dan roda dua, Handphone dan lainnya yang telah melalui penyelesaian RJ akan dilakukan pengembalian kepada korban atau pemilik. ‘’Pengembalian barang bukti kali ini sebagai bentuk syukur di Bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran, sehingga diharapkan dapat dipergunakan untuk aktivitas Hari Raya idul Fitri tahun ini,”pungkasnya. (r01/pm04).
