Tiga Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Mataram

Mataram, flashlombok.com – Tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor diringkus Tim Resmob Polresta Mataram. Ketiganya diamankan dikediaman masing-masing setelah serangkaian penyelidikan dilakukan tim Resmob Polresta Mataram.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH., saat dikonfirmasi membenarkan ada tiga pelaku  yang diamankan atas dugaan tindak Pidana curanmor, Senin (04/03/2024).

Ketiga pelaku yang ditangkap  berinisial SH, (36), alamat Karang Baru Mataram, kemudian HH, (42), alamat Karang Baru Mataram, dan S, (51) alamat Dasan agung Mataram.

Kasus pencurian terjadi berdasarkan laporan terjadi di rumah Korban di Dusun Pemangket Nyangget, Desa Mekarsari, Kecamatan Narmada, Lombok Barat,  pada 1 Maret 2024 sekitar pukul 12:00 Wita.

Saat itu sepeda motor korban diparkir di depan Rumahnya (masih dalam pekarangan rumah) dalam keadaan terkunci stang. Kemudian kuncinya di simpan diatas Kulkas di dalam rumah. Korban bersama anaknya pergi Ke Masjid untuk Shalat Jum’at. Namun sepulangnya dari Masjid, sepeda motor korban sudah tidak berada di tempat dimana diparkir sebelumnya.

Sebelum melaporkan peristiwa tersebut, korban sempat mencari keberadaan sepeda motor tersebut ke sekitar rumahnya. Setelah tidak berhasil menemukan, korban langsung melaporkan ke Kepolisian terdekat. “Atas kejadian itu korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar 12 Juta rupiah,’’ jelas kasat.

Tim Resmob Polresta Mataram melakukan olah TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya ciri-ciri terduga pelaku diketahui. Tak butuh waktu lama, Senin 4 Maret 2024 para terduga pelaku berhasil diamankan termasuk Sepeda motor milik korban yang akan menjadi barang bukti.

‘’Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.’’ Jelas kasat serse. (m01/pm04).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *