BNN NTB Musnahkan Narkotika Hasil Tangkapan dari Tujuh Tersangka

Mataram, flashlombok.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB, musnahkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dan ganja yang diamankan dari tujuh tersangka yang berhasil diungkap.

Barang bukti yang dimusnahkan BNN NTB ini, merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba periode bulan September-Nopember 2023, yang melibatkan tujuh orang tersangka, dengan barang bukti yang disita seluruhnya sebanyak 408,732 gram shabu, dan Ganja sebanyak 85,87 gram.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar ditungku. Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti ini, Kepala BBNP NTB, termasuk dari kejaksaan Tinggi NTB, Polda NTB, Pengadilan Tinggi NTB dan dari Bea Cukai. Kepala BNN NTB, Brigjen Pol. Gagas Nugraha, SH, SIK, MM, MH, saat press release akhir tahun, Rabu 20 Desember 2023, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan ini, disita dari para tersangka di sejumlah tempat di pulau Lombok. 

Penangkapan pertama di depan Kantor Lion Parcel Cilinaya, Cakranegara, barang bukti yang disita dari tersangka barang bukti berupa ganja seberat 85,87 gram, pada tanggal 22 Seotember 2023.

‘’Kemudian pada tanggal 6 Nopember tempat kejadian perkara di Menyeuh Dusun Menyeuh Desa Selebung Rembiga Kecamatan Janapria Lombok Tengah, diamankan satu orang tersangka dengan barang bukti narkoba jenis Shabu seberat 3,422 gram.’’ Sebutnya.

Pengungkapan ketiga pada tanggal 24 Nopember, di terminal kedatangan domestik Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok Tengah, ditangkap lima orang tersangka dengan barang bukti sebenyak 405,31 gram, yang juga ikut dimusnahkan.

‘’Para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) dan/atau pasal 111 ayat (1) serta pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Pidana Maksimal Hukuman Mati, minimal Hukuman 5 tahun Penjara dan Denda Maksimal 10 Milyar Rupiah, Minimal  1 Milyar Rupiah,’’ rincinya.

Kepala BNN NTB menambahkan, dari tiga kasus yang berhasil diungkap BNN NTB ini, apabila di asumsikan untuk 1 gram shabu digunakan sebanyak 12 orang dan apabila 1 gram Ganja digunakan 1 Orang, maka BNN Provinsi NTB telah berhasil menyelamatkan 5000 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika di daerah ini.

‘’Tidak dapat dipungkiri bahwa peredaran narkoba masih menjadi tantangan yang kompleks dan terus berkembang. Karenanya kami mohon dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat NTB untuk jadi garda terdepan dalam memerangi peredaran narkoba,’’ kata Gagas Nugraha seraya menambahkan, mari kita tingkatkan kesadaran dan pengetahuan kita tentang bahaya narkoba, serta melibatkan diri aktif dalam pelaporan informasi yang dapat membantu tindakan pencegahan dan penindakan yang lebih efektif. (m01/r20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *