Ditangkap, Bandar Tramadol Trihexyphenidil di Lombok

Mataram, flashlombok.com – Balai Besar POM Mataram, bersama Korwas Ditreskrimsus Polda NTB melakukan operasi penangkapan di salah satu ekpedisi di Kota Mataram.
Pada operasi tangkap tangan tersebut, berhasil diamankan satu orang pemilik barang berinsial RDS, 31 tahun, warga Padang Kerte, Kelurahan ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, pada Jumat 10 Nopember.
Selain mengamankan tersangka, juga disita barang bukti berupa obat-obat tertentu (OOT) illegal tanpa izin edar, yang disimpan dalam sebelas paralon. Obat illegal yang diamankan itu berupa Trihexyphenidil 2 sebanyak 7.000 tablet, Tramadol sebanyak 7.500 tablet, total keseluruhannya mencapai Rp. 145.000.000
Dari pengakuan tersangka RDS, kalau OOT Ilegal tersebut diperoleh dari supplier di Jakarta dan rencananya akan dijual ke wilayah Mataram dan Lombok Tengah dengan harga 10.500 / tablet.
‘’Berdasarkan pengakuan Tersangka pengiriman OOT Ilegal rutin dilakukan setiap 3 – 4 hari sekali, dimana setiap pengiriman sebanyak 150 box dengan keuntungan diperoleh sekitar 9 juta rupiah,’’ kata Kepala BBPOM di Mataram, Yosef Dwi Irwan, Senin 13 Nopember 2023, saat konfrensi pers.

Sejak Januari 2023 PPNS BBPOM di Mataram telah menangani 10 perkara peredaran obat illegal jenis Tramadol, Trihexyphenidil dan Dextromethorphan. Total barang bukti sebanyak 46.828 tablet, senilai Rp. 468.280.000,-.
‘’Jika saja satu orang diasumsikan mengkonsumsi 10 tablet, maka telah diselematkan sekitar 4.682 orang dampak dari peredaran obat illegal ini,’’ tambahnya.
Kepala Dinas Kesehatan NTB, dr H Lalui Hamzi Fikri yang juga ikut hadir dalam konfrensi pers di BBPOM Mataram, menambahkan, mengkonsumsi obat-obatan tertentu apalagi digunakan melebihi dosis yang ditentukan sangat berbahaya.
Disebutkan seperti Tramadol misalnya, selain menimbulkan rasa kantuk dan perasaan gembira saat digunakan dalam dosis yang berlebihan, dampak negatifnya dapat terkena gagal ginjal dan gangguan pernapasan,’’ jelasnya seraya menghimbau masyarakat untuk mengkonsumsi obat sesuai petunjuk atau resep yang diberikan oleh dokter.
Wadir Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Dewa Made Sidan Surahna, menjelaskan, tersangka RDS saat ini diamankan di Polda NTB, dan dalam operasi tersebut Polda NTB sebagai pendamping BPOM Mataram.
Polda NTB apresiasi atas pengungkapan kasus ini, dan kepada masyarakat terutama para orang tua agar lebih aktif dalam mengawasi anak-anak mereka. ‘’ Yang memakai obat-obat terlarang, pasti akan terjadi perubahan dalam prilaku dan sudah dipastikan orang terdekatlah (orang tua) yang paling dahulu mengetahuinya,’’ katanya.
Tersangka RDS yang saat ini diamankan di Poda NTB, dijerat pasal 435 dan pasal 436 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun atau denda lima miliar rupiah. (m01/rm13).
