Sembilan Tersangka Pengedar Narkoba Antar Provinsi Diringkus Di Mataram

Mataram, flashlombok.com – Sembilan orang tersangka pengedar narkoba jaringan antar provinsi, dirungkus polisi dari sejumlah lokasi yang berbeda di wilayah hokum polresta mataram. Kesembilan orang yang ditangkap tersebut, satu diantaranya perempuan.

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram  mengungkap  pengedar narkoba antar provinbsi ini, pada Minggu dini hari 4 Juni 2023, sekitar pukul 00.15 wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,dalam keterangannya saat dikonfirmasi media ini, membenarkan penangkapan semibilan tersangka yang diduga kuat terlibat peredaran narkoba antar provinsi dan akan mengedarkan narkoba di kota mataram.

‘’ Dari hasil Pengungkapan ini, berhasil disita 100,46 gram bruto Sabu dan Sembilan tersangka di empat lokasi yang berbeda di Kota Mataram,’’ jelas Kasat Narkoba, Minggu 4 Juni.

Dijelaskan kasat narkoba, dari hasil pengungkapan kasus narkoba ini, kuat dugaan mereka merupakan jaringan antar provinsi. Pada pengungkapan ini,  ada empat  lokasi berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penggeledahan dan terbukti memperoleh Barang Bukti sabu, berikut Sembilan tersangka pengedarnya.

Kronologis  pengungkapan jaringan narkoba ini, berawal dari informasi masyarakat yang diterima sebelumnya, kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima tersebut.

Dari hasil penyelidikan awal dan sudah ada ttik terang, Kasat Narkoba Polresta Mataram memimpin langsung proses penangkapan, dimana tim melakukan pengungkapan di TKP pertama yaitu di lingkungan Perumahan Permata Kota, wilayah Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat yang merupakan lokasi penanfkapan pertama.

“Disini kami mengamankan seorang tersangka di pinggir jalan lokasi perumahan tersebut, kemudian melakukan penggledahan salah satu rumah dimana lokasi  terduga diamankan tinggal ditempat itu. Dilokasi ini ditangkap tersangka  berisial IGKW, pria 55 tahun, suku Bali, alamat Cakranegara, Kota Mataram diamankan,” jelas Kasat.

Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan diperoleh informasi adanya tersangka lain yang terlibat, yang saat itu berada di salah satu rumah di wilayah Mayura Cakranegara dan di salah satu rumah lainnya di wilayah yang sama yang menjadi lokasi penangkapan kedua dan ketiga.

“Di lokasi kedua dan ketiga ini,  diamankan empat tersangka, berisial IS, pria 45 tahun, asal Sumbawa, alamat Cakranegara Kota Mataram, kemudian IBSP, pria 45 tahun suku Bali, alamat Cakranegara Kota Mataram, selanjutnya IGWY, pria 39 tahun, Sasak, alamat Punia, kota Mataram dan terakhir LSF, pria 35 tahun asal Lombok Tengah, alamat, Ampenan, Kota Mataram. Kemepat tersangka ini, ditangkap di lokais kedua dan ketiga,’’ rincinya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan lagi dari hasil penagkapan di lokais kedua dan ketiga tersebut. Dan diperoleh informasi adanya tersangka di lokasi lain di wilayah Saptamarga, Cakranegara Kota Mataram di salah satu Kos-kosan.

“Di lokais keempat ini,  diamankan lagi empat tersangka pelaku, berinisial A, perempuan, 27 tahun asal suku Bugis, Alamat Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, kemudian APK, pria 30 tahun, suku Bugis, alamat Parampuan, Lombok Barat, serta EAS, pria 31 tahun, Sumbawa, alamat Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa dan IM, pria 51 tahun asal Lombok Timur, alamat Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur,” jelas Kasat.

Dari hasil penggeledahan di empat lokasi yang berbeda ini, berhasil disita Barang Bukti berupa sabu 100,46 gram bruto, alat Komunikasi, alat konsumsi, peralatan penjualan Sabu, kartu ATM, serta sejumlah uang tunai. Barang Bukti ini disita dari TKP saat penggeledahan badan para terduga dan penggeledahan lokasi.

‘’Kuat dugaan kami barang sabu tersebut akan diedarkan di kota Mataram, dan para tersangka ini juga diduga kuat sebagai pengedar narkoba antar daerah. Kami akan lakukan pengembangan untuk memperjelas dugaan ini,”tandasnya seraya menambahkan para tersangka yang saat ini telah diamankan, dijerat pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU Narkotika no 35 tahun 2009 dengan ancaman 7 tahun penjara.(PM4/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *