Nekat Curi Motor Tetangga, Disergap Polisi

Lombok Barat, flashlombok.com – Nekat curi motor tetangga, tersangka AS alias G Pira 33 tahun, Asal Gerung Lombok Barat yang kini tinggal di Desa Gunungsari, Lombok Barat, ditangkap polisi di wilayah Dusun Medas, Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok pada 16 Mei 2023 lalu.
Tersangka AS alias G yang sehari-hari bekerja freelance sebagai Soundman, melakukan aksinya mencuri Sepeda motor dengan cara merusak pintu rumah saat korban tidak berada di tempat.
“Karena saya tinggal di Desa itu, maka saya tau keadaan di rumah tersebut, dimana pada saat itu pemilik Sepeda Motor sedang pergi kerumahnya yang berada tidak jauh dari tempat Sepeda Motor tersebut tersimpan. Kemudian saya masuk dengan merusak pintu rumah dan menggunakan kunci palsu yang saya bawa,”kata Kapolsek Gunungsari, Iptu I Putu Gede Merta Yasa SH., MH. menirukan pengakuan tersangka saat konferensi pers di Mapolsek Gunungsari, Selasa 30 Mei 2023.
Ditambahkan Kapolsek, tersangka nekat mencuri Sepeda Motor jenis Honda Beat milik tetangganya tersebut untuk dipergunakan sehari-hari karena tidak memiliki kendaraan untuk pergi kerja.
Menurut Kapolsek, Sepeda motor dibawa kabur tersangka, dan pada saat diamankan tersangka sedang berada di salah satu Kos-kosan di wilayah Kampung Melayu Ampenan bersama barang bukti Sepeda Motor tersebut.
“Karena saya tidak punya kendaraan untuk keperluan sehari-hari dan bekerja, maka saya nekat mencuri sepeda motor tersebut,”kata tersangka disampaikan Kapolsek.
Korban mengalami kerugian Rp. 6.000.000. “Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tutup Kapolsek.(PM30/RED).
