Kecanduan Judi Online,  Dua Pria Mencuri Puluhan Tabung Gas

Lombok Barat, flashlombok.com –  Ketagihan Judi Slot (judi online), dua Pria asal Ampenan Kota Mataram ini nekat memanjat tembok Gudang tempat Penyimpanan Tabung Gas Elpiji 3 Kg di wilayah Dusun Montong Seger, Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Kelakuan kedua pencuri tersebut akhirnya tercium setelah warga masyarakat melaporkan ke Polsek Gunungsari yang ditindaklanjuti oleh unit Reskrim dengan melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi – saksi, yang akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan.

Kapolsek Gunungsari Iptu I Putu Gede Merha Yasa SH., MH., saat konferensi pers, menjelaskan Pengungkapan kasus Pencurian yang di lakukan oleh Polsek Gunungsari, Selasa 30 Mei.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan di kediaman masing-masing dengan tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.

Dari pengakuan kedua tersangka berinisial DS 33 tahun dan S 34 tahun, keduanya warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. 

Tersangka mengakui telah melakukan pencurian tabung gas elpiji tersebut dengan cara memanjat tembok Gudang lalu membawa kabur puluhan buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg.

“Bedasarkan laporan korban ada sekitar 30 buah tabung gas yang hilang di gudang miliknya. Namun atas upaya unit Reskrim Polsek Gunungsari sekitar 20 buah Tabung Gas Elpiji 3 Kg berhasil diamankan. Sisanya sudah terjual,”jelas Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek,  salah satu tersangka yang bernama DS merupakan pekerja di gudang tersebut, sehingga sudah mengetahui kapan gudang tersebut sepi, dan apa saja yang ada di gudang tersebut. Kemudia DS mengajak rekannya S untuk mengambil Tabung Gas milik Bos dari DS.

“Tersangka mengaku sudah berkali-kali melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 Kg di gudang tersebut, namun baru kali ini dilaporkan oleh korban,”jelasnya.

Menurut Kapolsek, Kedua pelaku  sudah ketagihan dengan main game online yaitu Slot. Lantaran tidak punya uang, mereka sepakat untuk melakukan pencurian.

“Kedua tersangka berikut 20 buah Tabung Gas, serta satu unit Sepeda Motor yang digunakan saat mencuri telah diamankan di Mapolsek Gunungsari,” jelasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 64 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(PM30/RED).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *