Diduga Curi Handphone, Dua Pemuda Di Mataram Ditangkap Polisi

Mataram, flashlombok. com – Diduga pelaku pencurian sebuah Hp jenis iPhone 11 di salah satu Kos-kosan Di jalan Gusti Jelantik, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kita Mataram, pada 16 Mei 2023 lalu, Dua pria asal kota Mataram diamankan tim Puma Polresta Mataram.
Tersangka pelaku berisial RH, Pria 34 tahun, alamat Kecamatan Selaparang, dan satunya lagi berisial MI, pria 25 tahun alamat Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Mereka ditangkap Sabtu 20 , Mei sekitar pukul 16:00 Wita.
Identitas terduga tersebut diketahui saat tim Puma melakukan penyelidikan berdasarkan hasil olah TKP atas laporan yang masuk Ke SPKT Polresta Mataram, dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar tempat kejadian.
Kedua terduga diamankan dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan, kemudiantersangka beserta barang bukti 1 unit iPhone 11 dibawa ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, kepada media ini, Sabtu 20 Mei menjelaskan, kronologis kejadian, yang terjadi pada 16 Mei tersebut, bermula korban mengecas Hp di sebelah kasur tempat tidurnya. Kemudian saat terbangun korban tidak melihat Hp nya. Sebelum melaporkan peristiwa tersebut korban yang merupakan Mahasiswa di sebuah Perguruan tinggi di kota Mataram tersebut sempat mencari kesana kemari termasuk menanyakan rekan-rekan kos lainnya.
“Setelah benar-benar dirasa Hp nya diambil seseorang, korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut. Diketahui kerugian korban senilai 5,5 Jita rupiah,”terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (PM20/RED)
