Residivis Kembali Ditangkap Curi Motor

Mataram, flashlombok.com – Tak membuatnya taubat, keluar masuk bui sejak tahun 2017 hingga 2020 melakukan tiga kali tindak pidana pencurian dan merasakan hidup di penjara. Kini Residivis berinisial M 25 tahun, alamat Kecamatan Sandubaya ini, melakukan tindak pidana mencuri motor. Perbuatan melanggar hukum ini kembali yang keempat kalinya dilakukan sehingga terancam akan tinggal di dalam Sel lagi.
“Tersangka M ini kembali dinyatakan tersangka oleh penyidik Reskrim Polsek Sandubaya atas hasil penyidikan ungkap kasus pencurian motor yang terjadi 28 Maret 2023 lalu,” jelas Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah S.IK.,Senin 15 Mei 2023.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis peristiwa tersebut terjadi di depan GOR Turide, dimana pada tanggal tersebut Korban memarkir Sepeda Motor jenis Scoopy di pinggir jalan karena hendak menonton Balap Lari.
“Korban saat itu nonton balap lari dimana jarak korban dengan tempat motor terparkir hanya tiga meter, namun karena berdiri di kerumunan orang yang tengah menonton balap lari, sepeda motor tersebut tidak terpantau korban,” jelasnya.
Sekitar jarak 15 menit korban kembali ke tempat dimana Sepeda motornya diparkir, Sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Karena itu korban langsung melaporkan.
Berdasarkan keterangan Penyidik, Residivis M ini mengakui telah melakukan pencurian tersebut, dimana Tersangka kenal dengan korban. Tersangka mengaku bahwa Kunci Sepeda motor milik temannya tersebut diambilnya sebulan lalu di rumah korban. Kemudian tersangka mengajak rekannya berisial KS untuk mencuri sepeda motor korban.
“Tersangka bersama rekannya langsung membawa kabur Sepeda motor yang kini menjadi Barang Bukti Tindak kejahatannya ke wilayah Sesaot, Narmada. Tersangka bermaksud menyimpan untuk sementara waktu,”jelas Kapolsek seraya menambahkan untuk identitas Rekan tersangka sudah dikantongi, semoga dalam waktu dekat tim opsnal berhasil mengamankannya. Dan tersangka terancam penjara 7 tahun sesuai ancaman pasal 363 KUHP. (PM16/RED)
