Tujuh Pengedar Dan Pengguna  Narkoba Ditangkap Di Cakranegara

Mataram, flashlombok.com – Tujuh orang  tersangka pengedar dan pemakai narkoba ditangkap polisi di sejumlah tempat yang berbeda di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Jumat dini hari 5 Mei. Dari  tangan tersangka polisi menyita sedikitnya 60,26 gram narkoba jenis sabu dan uang puluhan juta yang diduga hasil menjual sabu.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH. saat dikonfirmasi media ini membenarkan,  bahwa timnya pukul 00 dini hari tadi mengungkap kasus Narkotika di wilayah Cakranegara Kota Mataram.

Dijelaskan, dimana lokasi pengrebekan  pertama di rumah salah satu tersangka yang kini sudah diamankan. Kemudian atas pengembangan dari tersangka ini,  diketahui satu rumah milik tersangka lainnya, tersangka  kedua rumah tersebut juga  berada di Cakranegara Kota Mataram.

“Dari pengungkapan awal ini,  berhaisl diamankan  sebanyak tujuh  terduga pelaku,  dan saat ini sudah berada di Polresta Mataram, bersama lebih dari dua alat bukti, diantaranya Sabu, beberapa alat komunikasi, beberapa alat konsumsi, serta puluhan juta uang tunai yang diduga hasil dari peredaran Narkotika,”jelas Kasat Jumat 5 Mei 2023.

Para tersangka yang diamankan, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Ketujuh tersangka itu, berinisial  NS 36 tahun,  IKS 31 tahun,  IGAP 18 tahun,  M 26 tahun,  IWWA 17 tahun,  HI 19  tahun, dan AI 19 tahun.   “Para tersangka  semuanya beralamat di kota Mataram sesuai kartu identitas yang mereka miliki,”jelasnya.

Dijelaskan Kasat Narkoba, pengungkapan ini  bersumber dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan.  Hasilnya, tim opsnal satresnarkoba Polresta Mataram,  berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

“Para tersangka dijerat  pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 Undang-undang  nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman  tujuh  tahun penjara dan atau rehabilitasi,”jelasnya seraya menambahkan  masing-masing tersangka dikenakan ancaman sesuai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik,  apakah terancam pasal 114, atau 112 ataupun 127, itu tergantung hasil dari penyidik nantinya. (PM5/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *