Residivis Ditangkap Lagi Bersama Tiga Rekannya Terlibat Narkoba

Mataram, flashlombok.com – Seorang Residivis Kasus Pencurian berinisial AS, pria 20 tahun, Alamat Ampenan Kota Mataram terpaksa ditangkap oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram karena diduga kembali melakukan tindak pidana. Kali ini residivis tersebut diduga menjual Narkotika.
Berdasarkan hasil Ungkap tim Opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram, AS ditangkap bersama tiga orang lainnya yang kebetulan berada di lokasi saat pengungkapan berlangsung, yakni WTS(25 tahun,, MMA 25 tahun dan RGM 16 tahun, yang kesemuanya beralamat di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
“Baik AS maupun tiga orang lainnya yang saat itu berada di salah satu rumah di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram (TKP) di amankan sekitar pukul 21:30 wita dan dibawa ke Polresta Mataram,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH,saat ditemui media ini, Kamis 27 April.
Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar TKP, ditemukan barang narkotika jenis Sabu seberat 10,36 gram. Polisi juga mengamankan peralatan konsumsi narkoba, beberapa klip plastik kosong, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai, turut disita sebagai barang bukti tindak Pidana. “Saat ini para terduga dan barang bukti telah kita amankan di Mapolresta Mataram,” jelasnya.

Kasat Narkoba, menambahkan, pengungkapan perkara narkotika tersebut, berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti upaya Lidik oleh tim opsenal Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
Para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Selanjutnya tim penyidik akan melakukan pengembangan dengan tujuan untuk mengetahui kemungkinan adanya terduga lain di belakang para terduga yang diamankan tersebut.
“Mereka akan diancam pasal114 dan atau 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dimana pelakunya diancam paling rendah 7 tahun penjara,” tutupnya. (Red)
