Bupati Bima –  Kajari  Tanda Tangan MoU Kerjasama Penanganan Perkara 

Bima, flashlombok.com – Pemerintah Kabupaten Bima dan Kejaksaan Negeri enandatangani perjanjian kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha Negara, Senin 17 April,  di Ruang Kerja Kajari Bima.

Turut hadir pada pertemuan tersebu,t Sekda Kabupaten Bima Drs. H. M.Taufik HAK, M.Si,  Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Fatahullah, S.Pd,  Kadis Dikbudpora Zunaidin HI S.Sos, MM,  Kadis Pertanian dan Perkebunan Ir.Hj. Nurma, M.Si,  Kadis PUPR Suwandi ST, MT, Kadis Kesehatan Fahrurrahman SE, M.Si,  Kabag Hukum, Kabag Umum, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Kabid terkait BPKAD serta Kasi Perdata Umum Kejari Bima Sahrur SH.

Bupati Bima,  Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, seusai penandatanganan dokumen MOU,  menjelaskan kerjasama tersebut sangat membantu pemerintah daerah dalam fasilitasi dan pendampingan bagi upaya penyelesaian masalah hukum. Sehingga perkara yang dihadapi pemerintah daerah dan memerlukan pendampingan untuk penyelesaian dapat ditindaklanjuti.

‘’Terima kasih kepada Kajari beserta jajaran yang sudah melakukan koordinasi intensif semoga kerjasama tersebut dapat berkelanjutan bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Bima,’’ kata bupati seperti dikuitp dari laman pemkab bima. 

Pada penandatanganan tersebut, Kajari memaparkan,  bahwa MoU menjadi dasar melakukan koordinasi sebagai titik masuk dalam mengawal untuk mencegah perbuatan bernuansa pidana. “Koordinasi menjadi kunci pentingnya upaya pencegahan dan  menangani kasus yang muncul,” kata Kepala Kejaksaan Dr.Ahmad Hajar Zunaidi, SH, MH

Perjanjian tersebut tertuang dalam surat nomor 03.3/025/8/03.3. 2023 dan surat nomor B-289/Gs.1/IV/2023, dengan ruang lingkup meliputi penyelesaian masalah hukum yang dihadapi oleh pihak pertama dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bima di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

MoU  tersebut dimaksudkan dalam rangka penanganan perkara perdata dan atau tata usaha negara yang dihadapi oleh pemerintah Kabupaten Bima, dapat ditangani secara baik dan profesional oleh pihak yang berkompeten. Juga ditujukan agar masalah hukum yang dihadapi mendapatkan penyelesaian yang berkepastian hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *