Enam Tersangka Narkoba Ditangkap, 7,13 Gram Sabu Disita

Mataram, flashlombok.com – Satresnarkoba Polresta Mataram, menangkap orang tersangka pemakai narkoba. Berikut barang bukti berupa sabu sebarat 7,13 gram. Penangkapan para tersangka dilakukan di sejumlah tempat, di Kecamatan Sandubaya dan Cakranegara.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Kamis 6 April, menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba ini, bersumber dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat.
“Kami menerima info, bahwa akan ada transaksi narkoba yang akan dilakukan di pinggir jalan di wilayah Mandalika. Atas informasi tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan untuk memperoleh kejelasan dari informasi yang kami terima,” jelasnya.
Saat tiba di lokasi yang dimaksud yaitu di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, tim mengamankan tersangka yang dimaksud dan dilakukan penggeledahan, ditemukan barang yang diduga sabu.

Kemudian dari hasil pengembangan, diketahui sumber barang dari seseorang yang tinggal di wilayah Kecamatan Sandubaya juga. Lokasi kedua ini adalah sebuah rumah dan di rumah tersebut mengamankan tersangka lain dengan beberapa barang bukti hasil penggeledahan.
“Di Lokasi kedua ini muncul informasi bahwa ada lokasi lain yang ada kaitannya dengan para tersangka yang diamankan, yaitu salah satu rumah di wilayah Kecamatan Cakranegara, kota Mataram,” rincinya.
Dari pengungkapan tersebut, diamankan 6 tersangka, dimana dua diantaranya Residivis atas perkara yang sama, dengan barang bukti berupa sabu yang diamankan seberat 7,13 gram.
Keenam tersangka, berinsial IBH (39 tahun) dan S (33 tahun) masing-masing warga dari Pagutan Kota Mataram, dan Labuapi Kabupaten Lombok Barat. Kemudian A (36 tahun) dan RM (23 tahun) masing-masing warga dari Kecamatan Sandubaya, serta dua tersangka lainnya yang merupakan warga Cakranegara yakni SA (22 tahun) dan AH (25 tahun).
“Para tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh tim penyidik kami. Berikut barang bukti Sabu dan sejumlah barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi serta uang tunai juga ikut kami amankan,” jelasnya.
Para tersangka akan dijerat pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Red)
