Kantor Desa Suranadi Didemo Pengusaha Tempat Hiburan

Lombok Barat, flashlombok.com – Para pemilik lesehan, tempat hiburan dan para pekerja di kawasan wisata Suranadi, Kamis 2 Februari, berunjuk rasa di kantor Desa Suranadi, menuntut agar mereka diberikan nizin beroperasi kembali, pasca ditutup oleh pemerintah daerah Lombok Barat.
Akibat penutupan sejumlah lesehan, tempat hiburan dan café-café tersebut, warga Suranadi yang menggantungkan hidupnya dari usaha yang ditutup tersebut, sekarang menganggur. Perputaran ekonomi di kawasan wisata Suranadi ketika mereka masih beroperasi normal bisa mencapai empat miliar setiap bulannya.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa meminta Kepala Desa, untuk segera memberikan mereka beroperasi kembali, karena selain sudah merugikan pengusaha, juga membuat menderita warga Suranadi sendiri yang bekerja di tempat wisata tersebut.
Mereka yang menggantungkan hidupnya di tempat itu, sudah tidak bisa lagi beertahan untuk menghidupi anak istri mereka, termasuk para pemilik usaha harus membayar setoran dan cicilan di bank. Membuat mereka makin terpuruk.
Pengunjuk rasa akan nekad membuka kembali usaha mereka, kendati usaha mereka sudah ditutup, lantaran pemerintah daerah tidak ada solusi yang diberikan dari hasil pertemuan dengan pemerintah daerah setempat.
Kepala Desa Suranadi, I Nyoman Adwisane, yang menerima pengunjuk rasa menjelaskan, pihak Desa tidak memiliki wewenang dalam penutupan kawasan wisata tersebut. Perangkat Desa Suranadi hanya mendukung usaha yang tidak bertentangan dengan perda di Lombok Barat.
Pemerintah Lombok Barat, melakukan penutupan puluhan usaha jasa hiburan dan kafe di Kawasan wsiata Suranadi, karena dinilai telah melanggar perda nomor 11 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Lombok Barat.
Para pengusaha ini juga melanggar perda nomor 1 tahun 2014 tentang bangunan gedung, melanggar perda nomor 1 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian dan peredaran minuman beralkohol. Termasuk telah melanggar perda nomor 9 tahun 2016, tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. (Red)
