Sopir Travel di Mataram Dijadikan Tersangka, Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp140 Juta
Mataram, flashlombok.com – Nasib sial menimpa seorang sopir travel berinisial S (30) asal Ampenan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan oleh Unit Reskrim Polsek Ampenan, usai terbukti tidak menyetorkan pendapatan perusahaan tempatnya bekerja, PT. Bajang Lombok, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang transportasi. Penetapan tersangka




