Razia Pelanggaran Kasat Mata di Mataram, 151 Orang Ditilang PJR Polda NTB

Mataram, flashlombok.com – Menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar (Kamseltibcar Lantas) di wilayah Nusa Tenggara Barat, Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda NTB tindak tegas pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, sedikitnya 151 pelanggar diberikan sanksi tilang di tempat.
Operasi penindakan ini dilakukan secara “hunting system”, dengan menyasar langsung pengendara yang terlihat melanggar aturan secara kasat mata. Mulai dari tidak memakai helm, menerobos lampu merah, melawan arus, hingga menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., mengatakan langkah ini merupakan upaya konkret dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran.
“Pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm atau melawan arus seringkali menjadi penyebab kecelakaan yang fatal. Penindakan ini untuk meningkatkan kesadaran dan memberi efek jera bagi pelanggar,” tegas Kombes Kholid, Selasa (27/05/2025)..
Kombes Kholid menambahkan bahwa operasi seperti ini akan terus digencarkan di titik-titik rawan pelanggaran lalu lintas. Hal ini dilakukan tidak semata-mata untuk menghukum, namun sebagai langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan yang bisa merenggut nyawa.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan di NTB untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Mari tertib di jalan, demi keselamatan kita bersama,” pungkasnya.(pd27/r01).
