Bobol Angkringan Lewat Jendela Lantai Dua, Dua Terduga Pelaku Ditangkap Jelang Subuh

Mataram, flashlombok.com – Dua orang ditangkap diduga melakukan aksi pencurian di sebuah Angkringan Kopi di Jalan Ahmad Yani, Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, berinisial AI dan HI, merupakan warga Kecamatan Sandubaya.
Kedua pelaku ditangkap di di rumah masing-masing pada Kamis menjelang Subuh (17/09/2026). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 8 September 2026 sekitar pukul 02.30 Wita. Berdasarkan laporan korban, pelaku menyatroni Angkringan Kopi saat situasi sepi. Mereka diduga masuk ke dalam bangunan melalui jendela lantai dua yang belum terpasang.
Modus yang digunakan cukup nekat. Para terduga terlebih dahulu memanjat tembok untuk mencapai lantai dua. Setelah berhasil masuk melalui jendela yang belum terpasang, mereka kemudian turun menuju lantai satu.
Di lantai satu, para terduga diduga mengambil sejumlah barang berharga. Mereka bahkan membobol bagian kasir sebelum meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
“Atas laporan polisi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi ciri-ciri terduga berdasarkan rekaman CCTV. Para terduga terlihat jelas dalam rekaman CCTV milik Angkringan Kopi tersebut,” ungkap AKP I Made Dharma.
Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua terduga. Tim URC kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan mereka hingga berhasil melakukan penangkapan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan fakta bahwa salah seorang terduga berinisial AI merupakan residivis kasus pencurian. “Salah satu terduga merupakan residivis kasus yang sama,” jelas Kasat Reskrim.
Selain mengamankan kedua terduga, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. seperti satu unit televisi 32 inci, mesin kopi, tablet Galaxy, mesin grinder, serta rekaman CCTV. (pmtr17/r01).
