Dua Pria Asal Lombok Tengah Diciduk Depan Alfamart, Polisi Temukan Sabu dalam Dashboard Mobil

Mataram, flashlombok.com –  Dua pria asal Kabupaten Lombok Tengah yang diduga terlibat tindak pidana narkotika ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, Jumat dini hari (29/05/2026).

Kedua terduga masing-masing berinisial HBR (25) dan WH (35). Mereka diamankan saat berada di depan salah satu gerai Alfamart di kawasan Abiantubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim memastikan kebenaran informasi yang diterima.  “Melalui berbagai tahapan penyelidikan, kami akhirnya berhasil mengamankan dua terduga. Keduanya merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah,” ungkap AKP Remanto.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan kedua pria tersebut, petugas menemukan satu klip plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram yang disimpan di dalam dashboard.

Temuan tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti bersama kedua terduga untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.  “Keduanya akan menjalani pemeriksaan secara intensif guna mengetahui peran masing-masing dalam kasus ini, apakah sebagai pengguna, pengedar, atau memiliki keterlibatan lain dalam jaringan peredaran narkotika,” jelasnya.

Saat ini, kedua terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram dan sedang menjalani proses hukum. ‘’ Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,’’ jelas Kasat. (pmtr29/r01).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *