Sarang Narkoba Digrebek, Empat Orang Ditangkap, Tiga Diantaranya Wanita

Mataram, flashlombok.com – Tiga orang diatngkap karena diduga terlibat kasus narkoba di Kota Mataram. Ketiganya ditangkap ditempat terpisah oleh tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram.

Penangkapan dipimpin langsung  Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Remanto, SH, Sabtu malam (09/5/2026). Dimanana pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH., menjelaskan bahwa penggerebekan pertama dilakukan di pinggir jalan Lingkungan Kecicang, Kecamatan Cakranegara, dengan mengamankan seorang perempuan berinisial HL (32).

Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi kedua di sebuah rumah di Kelurahan Selagalas, Kecamatan Sandubaya, dan mengamankan dua orang yakni MOU (34) dan DTS (32). Dan tak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan ke lokasi ketiga yang masih berada di wilayah Selagalas dan berhasil mengamankan seorang perempuan lainnya berinisial MYU (32).

“Dari tiga TKP tersebut kami mengamankan empat orang terduga, terdiri dari tiga perempuan (HL, MOU dan MYU) dan satu laki-laki (DTS). Berdasarkan data yang kami miliki, dua perempuan di antaranya, yakni HL dan MOU, merupakan residivis kasus narkoba,” jelas AKP Remanto.

Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi itu, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 6,83 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, seperti alat konsumsi, alat komunikasi, dan uang tunai.  “Saat ini seluruh terduga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik untuk mendalami peran masing-masing,” tambahnya.

Dijelaskan atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kota Mataram, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku bahwa ruang gerak peredaran narkotika akan terus dipersempit. (pmtr09/r01).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *