Spesialis Jambret di Mataram Dibekuk, Mahasiswi Unram Jadi Korban

Mataram, flashlombok.com – Dua pria muda yang diduga spesialis jambret di Kota Mataram, berinisial NS (20), warga Karang Pule dan SH (22), warga Kekalik Jaya, diringkus Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram, Kamis malam (9/10/2025) di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Aksi kedua pelaku sempat meresahkan warga di sekitar Jl. Majapahit depan Universitas Mataram (Unram) akhirnya berhasil diungkap polisi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, S.H., menjelaskan penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah tim opsnal mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, serta hasil olah TKP hingga menemukan identitas dan ciri-ciri keduanya.
“Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Bahkan mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi jambret di wilayah Kota Mataram,” jelas Iptu Arfi, Jumat (10/10/2025).
Peristiwa terakhir terjadi pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WITA. Seorang mahasiswi Unram tengah melintas di jalur putar arah Jl. Majapahit, tiba-tiba diserempet oleh dua pria tak dikenal yang berboncengan sepeda motor. Dalam sekejap, pelaku menarik gelang emas seberat 7 gram yang melingkar di tangan kiri korban.
Tak tinggal diam, korban sempat mengejar kedua pelaku hingga ke arah Barat Jl. Majapahit. Di simpang empat Seruni, pelaku berbelok ke Jl. Panjitilar, namun korban terus mengejar hingga di depan SMAN 2 Mataram sempat menyalip mereka sambil berteriak “Copet!”.
Pelaku yang panik kemudian kembali menyalip korban. Salah satu pelaku bahkan mengeluarkan senjata tajam (sajam) dan mengayunkannya ke arah korban. Beruntung, sabetan tersebut hanya mengenai jam tangan korban, sehingga tidak menimbulkan luka.
“Korban akhirnya berhenti karena takut, sementara kedua pelaku kabur membawa gelang emas milik korban,” jelas Kanit Jatanras.
Atas laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif. Tak butuh waktu lama, identitas kedua pelaku terkuak dan mereka berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing. Polisi juga mengamankan barang bukti terkait aksi kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pengendara roda dua di jalur ramai, untuk tetap waspada dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan jalanan. (pmtr10/r01).
