Polda NTB Tangkap 45 Tersangka Narkoba, 8 Diantaranya Wanita

Mataram, flashlombok.com – Selama tiga bulan tepatnya periode Mei hingga Juli 2025, sebanyak 32 kasus narkoba berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, dengan total 45 tersangka diamankan, 37 tersangka diantaranya pria dan 8 lainnya wanita.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Bhara Daksa Polda NTB menjelaskan Ditresnarkoba Polda NTB menunjukkan langkah tegas dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.
“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB, sejalan dengan semangat Program Asta Cita Pemerintah,” tegas Kholid, Rabu (16/07/2025).
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., menjelaskan sejumlah kasus menonjol berdasarkan jumlah barang bukti dan modus operandi para pelaku.
Disebutkan kasus ganja dan Sabu via Pengiriman Online (Masbagik, Lombok Timur), tersangka MM diamankan saat baru menerima paket narkoba yang dipesan secara online. Barang bukti yang disita berupa ganja lebih dari 2 kg dan sabu seberat 38 gram.
Kemudian disita Ganja 1 Kg Lebih (Masbagik, Lombok Timur) dengan tersangka THW ditangkap setelah menerima paket ganja seberat lebih dari 1 kg yang juga dikirim melalui jasa ekspedisi.
‘’Ada juga 51 Poket Sabu 80,36 Gram (Kecamatan Huu, Dompu), seorang pengedar berinisial H ditangkap bersama 51 poket sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat karena aktivitas tersangka yang meresahkan,’’ jelasnya.
Ditambahkan, ada juga kasus diselundupkan Lewat Dubur (Bandara BIZAM). Dimana dua tersangka berinisial N dan I diamankan di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM). Modusnya, N membawa sabu 75 gram lebih melalui dubur, dan diketahui barang tersebut berasal dari Riau.
Ada juga disita lagi Sabu 267 Gram Tujuan Bima (Kota Mataram) tersangka SH dan NS diamankan dengan barang bukti 267,596 gram sabu. Berdasarkan pengakuan, narkoba tersebut akan dibawa ke Kabupaten Bima.
‘’Termasuk kasus sabu dan Ekstasi di Ampenan (Kota Mataram) dengan empat tersangka, yaitu MMY, EJ, U, dan KKA, ditangkap di wilayah Ampenan. Barang bukti yang diamankan berupa 110,4 gram sabu dan 200 butir ekstasi’’ jelasnya.
Selain sabu disita juga Ganja 27 Kg Tujuan Gili Trawangan (Batu Layar, Lombok Barat), pelakunya ditangkap di parkiran sebuah restoran di Batu Layar. Tersangka I ditangkap dengan barang bukti 27 kg ganja yang dikemas dalam 28 bungkus. Rencananya, ganja tersebut akan dikirim ke Gili Trawangan, Lombok Utara.
Di Selong Lombok TImur, juga disita 1 kilogram ganja yang dikirim lewat ekspedisi. ‘’Tersangka WP ditangkap saat menerima paket ganja seberat 1 kg yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi ke wilayah Selong,’’ jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan/atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, tergantung pada peran masing-masing dalam jaringan peredaran. (pd16/r01).
