Gadai Mobil Bermasalah, Warga Rembiga Ditangkap Polisi

Mataram, flashlombok.com  – Seoang pria berinisial S (50), warga Rembiga, Kota Mataram, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil, diamankan Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram.

Penangkapan Pria paruh baya ini, dilakukan pada Kamis malam (15/05/2025) sekitar pukul 19.30 WITA, di sebuah kontrakan milik anaknya di wilayah Pejeruk, Kecamatan Ampenan, tempat pelaku bersembunyi.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dari tim Sat Reskrim. Dimana S diduga kuat telah menggadaikan mobil kepada seorang warga bernama Awan Hariadi (43), asal Desa Suranadi, Lombok Barat, senilai Rp 90 juta.

“Yang membuat kasus ini mencuat adalah kenyataan bahwa mobil tersebut ternyata sudah lebih dahulu dijaminkan ke PT BFI Finance dan dalam kondisi menunggak cicilan. Korban baru menyadari hal itu setelah pihak finance menarik mobil tersebut pada 13 Desember 2023,” jelas Kasat.

Menurut keterangan petugas Resmob, korban sempat menerima gadai karena saat transaksi mobil disertai BPKB dan STNK asli. Namun setelah kendaraan ditarik oleh pihak pembiayaan, baru diketahui bahwa BPKB tersebut sudah dijaminkan sebelumnya.

Modus operandi pelaku adalah dengan memperlihatkan dokumen kendaraan yang tampak sah agar calon korban percaya. Dalam penggerebekan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar kuitansi transaksi gadai.

Kasat menambahkan, saat ini pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan S dalam kasus serupa lainnya. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” jelasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi gadai kendaraan dan selalu memverifikasi status hukum dokumen kendaraan seperti BPKB. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (pmtr15/r01).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *