Lima Orang Ditangkap Di Mataram Terlibat Kasus Narkoba

Mataram, flashlombok.com – Lima orang ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, karena diduga terlibat kasus narkoba. Penangkapan dilakukan Kamis dini hari (8/5/2025).
Kelima orang yang ditangkap, berinisial RY, (27), alamat Dasan Agung, Selaparang, FJ, Perempuan (35), alamat Taman Sari Ampenan, JJ (35) alamat Kecamatan Empang, Sumbawa, CP (26) alamat Karang Panas Ampenan, dan PA, Perempuan (32), alamat Bandung, Jawa Barat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan penangkapan ini berawal dari tertangkanya RY di pinggir jalan, saat baru turun dari Taxi di Jln. Sriwijaya, Kelurahan Saptamarga Mataram (TKP I).
Saat dilakukan penggeledahan badan dan taxi yang ditumpangi pelaku, petugas menemukan barang yang diduga Narkoba yang kemudian diamankan.
Berdasarkan keterangan RY yang bahwa ia bersama 4 rekan lainnya yang saat itu berada di salah satu hotel di Kecamatan Mataram. Tim kemudian melakukan penggeledahan di Kamar 107 dan Kamar 209 hotel tersebut dan mendapati 4 orang diantaranya 2 laki-laki (JJ dan CP) dan 2 orang Perempuan (FJ dan PA).
Dari hasil penggeledahan petugas mengamankan barang bukti berupa alat konsumsi sabu, HP, serta sejumlah uang tunai. Petugas membawa ke 5 orang itu ke Polresta Mataram untuk diperiksa lebih lanjut, setelah sebelumnya petugas sempat menggeledah rumah RY di wilayah Dasan Agung, Selaparang.
“Total barang bukti Narkoba jenis Sabu yang diamankan seberat 0,92 gram. Para terduga juga dinyatakan positif mengkonsumsi Sabu, “jelasnya seraya menambahkan para terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf A UU Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. (pmtr08/r01).
