Diduga Lakukan Pelecehan Sejumlah Siswi, Oknum Pegawai Perpustakaan SD IT Jadi Tersangka

Mataram, flashlombok.com – Oknum pegawai perpustakaan SD IT Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, berinisial MFB (30) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Mataram, karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswi di sekolah.
Pria asal Desa Sandik, Batu Layar, Lombok Barat tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak 31/1/2025, berdasarkan hasil gelar perkara penyidikan dan menemukan dua alat bukti yang mendukung perbuatan tersebut.
“Saat ini kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka, setelah ini kita lakukan penahanan kepada yang berangkatan hari ini, ” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, kepada wartawan, Rabu (05/02/2025).
Kasus ini berawal dari laporkan orang tua korban pada 20 Januari 2024 atas peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan oknum pegawai perpustakaan di ruang perpustakaan sekolah pada tanggal 24 Desember 2024 pukul 11.00 WITA.
‘’Modus pelaku pada saat korban sedang berada di perpustakaan sekolah pada jam istirahat, secara tiba-tiba tersangka MFB menghampiri korban dan memegang payudara dan kelamin korban. Kalau dari tersangka sempat mengelak bahwa tidak pernah melakukan pencabulan,’’ jelasnya.
Terhadap korban,, terangka MFB malakukan pencabulan sebanyak dua kali pada bulan Desember 2024, sama halnya dengan dua korban lainya dilakukan di bulan yang sama dengan waktu dan hari yang berbeda.
“Kalau kita melihat korban pelapor sendiri dua kali perbuatan itu dilakukan, kalau yang lainya itu waktunya tidak bersamaan sekitar bulan Desember 2024. Tiga korban sudah diperiksa secara menyeluruh, termasuk korban yang melapor ini. Jadi korban yang melapor satu, termasuk temannya dua orang sudah kita periksa,” jelasnya.
Untuk terangka MFB, ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul.
‘’Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,’’ rincinya. (pmtr05/r01).
