Tiga Orang Pengedar dan Pemakai Ganja Dibekuk Polisi

Mataram, flashlombok.com – Langkah Represif terus dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Mataram sebagai komitmen dalam melakukan upaya pemberantasan Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap satu orang diduga Pengedar dan 2 pengguna di wilayah Kecamatan Ampenan. Pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut berawal dari penangkapan terduga pengedar dan pengguna dipinggir kali, Jalan  Energi Lingkungan Karang Buyuk, Ampenan Selatan.

Proses penangkapan berlanjut dengan penggeledahan ke rumah Ketiga terduga yang diamankan setelah petugas selesai melakukan penggeledahan badan ketiga terduga dan lokasi sekitar keberadaan para terduga.

Dari keempat lokasi yang digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja seberat 61,83 gram dan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, uang tunai yang diduga hasil penjualan ganja serta alat komunikasi.

Ketiga terduga yang diamankan yakni DM (42) asal Sumbawa, alamat tinggal Ampenan, yang diduga sebagai pengedar Ganja di wilayah tersebut. Sementara kedua terduga lainnya yang diduga sebagai pengguna masing-masing IAFS (34) dan AL (33) warga Ampenan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH MH., menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Kami mendapat informasi ada seseorang (DM) yang kerap terlihat transaksi Narkotika di wilayah tersebut. Atas informasi itu tersebut kita selidiki kebenarannya hingga akhirnya terduga berhasil kita amankan bersama dua pengguna lainnya dipinggir kali,”jelas Kasat, Sabtu (01/02/2025).

Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat dan masyarakat umum yang kebetulan ada di sekitar tempat kejadian, ditemukan barang bukti berupa ganja dan alat-alat konsumsi Narkotika lainnya.

Saat diperiksa, terduga DM mengaku mendapatkan barang tersebut dari AC yang juga warga Ampenan yang kini tinggal di wilayah Lingsar. “Sumber barang (AC) juga sudah kami amankan beberapa saat setelah DM kita amankan,”jelasnya.

Hasil pemeriksaan urine di laboratorium kesehatan Kota Mataram, ketiga terduga positif mengandung ganja dan mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram. (pmtr1/r01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *