Guru Honorer Ditangkap di Tempat Kosnya Nekat Edarkan Narkoba

Mataram, flashlombok.com – Nasib sial dialami seorang guru honorer berinisial ILI (29), karena nekat nyambil sebagai pengedar narkoba, ditangkap Satresnarkoba Polresta Mataram, di sebuah tempat kos-kosan. Polisi menyita shabu-sabhu seberat 0,55 gram yang siap edar.
Selain menyita narkoba jenis sabhu yang disimpan di dalam tas milik pelaku, disita juga timbangan digital serta plastik klip kosong. Pada saat penangkapan ini disaksikan oleh aparat lingkungan setempat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan, kalau pelaku ditangkap Sabtu (18/01/2025). Dan pelaku diduga kerap melakukan transaksi Narkoba di tempat kosnya di Karang Teruna.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif dari Tim Opsnal kami. Terduga saat itu ditemukan berada di lokasi yang telah kami pantau sebelumnya,” jelas Ngurah, Minggu (19/1/2025).
Dari tes urine yang dilakukan menunjukkan ILJ positif mengandung Methamphetamine, memperkuat dugaan bahwa ia merupakan pengedar sekaligus pengguna Narkoba. Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah sesuai alamat KTP nya ILJ, yang berlokasi di Kelurahan Karang Baru, Selaparang. Di lokasi tersebut, tim mengamankan alat hisap shabu (bong), klip bening kosong, dan pipa kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi shabu.
“Saat ini, terduga sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap sumber barang haram tersebut. Kami akan terus mendalami kasus ini guna memberantas jaringan Narkoba yang ada di Kota Mataram” tambah Ngurah.
Atas perbuatannya, ILJ dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun. (pmtr19/r01).
