Diduga Menganiaya, Tujuh Komplotan Pemuda Diamankan Di Sumbawa Barat

Sumbawa Barat, flashlombok.com – Tujuh orang pemuda yang diduga terlibat kasus penganiayaan pada Minggu dini hari (22/12/2024) dan sempat vital di media sosial, akhirnya ditangkap Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat.
Kasus pengeroyokan ini, berawal ketika seorang pria berinisial DJ (15), Tepas Sepakat dan AN (18), asal Sapugara Bree, bersama 7 (tujuh) teman lainnya sedang nongkong di tempat keramaian Taman KTC untuk ngopi bersama.
Ketika dua orang remaja yang nongkrong ini hendak pulang, yaitu DJ dan AN pulang menggunakan sepeda motor yang knalpotnya tidak standar atau gunakan knalpot brong.
Saat melintas di bundaran pesawat, DJ dan AN diberhentikan oleh dua pemuda yang mereka tidak kenal, kemudian ditanyakan kenapa naik motor sambil geber gas motornya yang gunakan knalpot brong. ‘’Saat itu juga JS yang membawa motor dipukul oleh orang yang tidak dikenalnya itu,’’ kata Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Kadek Suadaya Atmaja.
Kasat menambahkan, tidak diteriama dipukul, DJ dan AN mengadukan kejadian yang baru saja dialami kepada teman nongkrongnya di taman KTC. Spontan teman-teman DJ dan AN berangkat ke bundaran tempat terjadi pemukulan untuk mencari pelakunya.
‘’Begitu tiba dilokasi Bundara pesawat. Dua orang yaitu LP alias BM dan satu temannyanyang sedang duduk, langsung dipukul, dan satu orang rekannya berhasil melarikan diri,’’ jelasnya.
Dijelaskan, karena LP alias BM dipukul, datanglah kakaknya berinisial LP, untuk menanyakan kenapa saudaranya dipukul. Terjadilah pertengkaran antara AE dengan teman-teman DJ dan AN, yang berbuntut AE dikeroyok oleh mereka. Namun aksi ini terhenti, begitu petugas datang dan pelaku pengeroyokan kabur melarikan diri.
Kasat menjelaskan, dari kasus ini, tujuh orang sudah diamankan Tim Puma Sat Reskrim, diantaranya AN (20), JF (20), AN (18), FA (18), ABD (18), RF (17), AD (17), AA (17). Sementara dua orang lainnya yaitu WH dan OB masih buron.
‘’Selain mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat kasus pengeroyokan ini, diamankan juga senjata tajam berupa clurit,’’ jelasnya seraya menambahkan, kalau korban masih menjalani perawatan, sedangkan untuk pelaku pengeroyokan akan dijerat pasal 2 ayat ( 1) UU Darurat No 12 tahun 1951, larangan membawa senjata tajam tanpa ijin dengan acaman penjara paling lama sepuluh tahun. (r01/pksb23).
