Gebyar Pajak 2024, Kurang 30 Persen Wajib Pajak Yang Aktif Bayar Pajak di NTB

Mataram, flashlombok.com – Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, mengingatkan bahwa filosofi pajak adalah dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Karena itulah Pemerintah Provinsi NTB terus mendorong masyarakat untuk lebih giat membayar pajak kendaraan bermotor.
“ Terima kasih! Gebyar ini bentuk apresiasi kami (pemerintah) kepada masyarakat yang taat pajak. Kita tahu bersama, Pajak dari kita oleh kita dan untuk kita semua,’’ jelasnya saat menghadiri acara Jalan Sehat Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor di Mataram, Minggu (15/12/2024).
Ditambahkan, saat ini pembangunan di NTB sudah berjalan dengan sangat baik, meskipun masih kurang dari 30% wajib pajak yang aktif membayar pajak. Ia optimis, apabila jumlah wajib pajak yang aktif meningkat, pembangunan di NTB akan semakin pesat. “Semoga ke depan jumlah wajib pajak yang aktif membayar pajak terus bertambah,” ujar Hassanudin.
Kepala Bappenda Provinsi NTB, Eva Dewiyani, menjelaskan pada tahun 2024 terdapat 433.127 wajib pajak yang aktif membayar pajak kendaraan bermotor.
Jumlah ini masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan potensi jumlah kendaraan bermotor di NTB, yang mencapai sekitar 1,8 juta unit, namun ia menilai capaian tersebut sudah mendekati target.
Untuk mencapai target diakhir bulan desember, Pemprov NTB terus melakukan berbagai upaya sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih rajin membayar pajak kendaraan, tentunya dengan memaksimalkan seluruh UPTB UPPD Bappenda NTB yang tersebar diseluruh outlet layanan samsat di sepuluh kabupaten kota. “Alhamdulillah, realisasi ini tidak lepas dari kepatuhan masyarakat wajib pajak. Serta kerja keras teman teman semua Terima Kasih!,’’ ujarnya.
Gebyar pajak kendaraan ini merupakan rangkaian kegiatan HUT ke 66 Tahun dan juga amanat Peraturan Gubernur NTB No. 30 Tahun 2024, Pemerintah Provinsi NTB untuk memberikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak, baik yang belum aktif maupun yang sudah aktif membayar pajak. Bentuk apresiasi tersebut meliputi pembebasan denda pajak hingga hadiah menarik, seperti paket umroh, sepeda motor dan berbagai hadiah menarik lainnya. (r01/dk16).
