Bongkar Peredaran Narkoba di Mataram, Enam Orang Ditangkap

Mataram, flashlombok.com – Enam orang ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba. Termauk diamankan juga sejumlah barang bukti sabu-sabu dari tangan para tersangka.
Keenam orang yang ditangkap ini, berinisial : DTR (22), alamat Ampenan, ZA (39), alamat Dasan Agung, MS (42) alamat Dasan Agung, MR (50), alamat Dasan Agung, AAG (22) alamat Dasan Agung, dan MFR (31) alamat Dasan Agung.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., kepada Media ini, Minggu Pagi (17/11/2024) mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal dan berhasil membongkar jaringan penyalahguna dengan mengamankan para terduga pelaku.
Awalnya diamankan DTR di wilayah Kecamatan Ampenan. Saat digeledah ditemukan Narkoba jenis Shabu seberat 0,32 gram serta BB lainnya.
Dari keterangan DTR, kalau sabu-sabu tersebut di dapat dari ZA. Tim Opsnal langsung memburu ZA setelah sebelumnya menggeledah rumah DTR di Kebun Sari Ampenan.
Saat tiba di rumah ZA, petugas langsung mengamankan ZA dan dua rekannya MS dan MR. Saat penggeledahan ditemukan Shabu seberat 0,25 gram serta barang bukti lainnya, kemudian diamankan.
Dari pengembangan terduga ZA, muncul nama lainnya yang disebut yakni MFR. Petugas langsung mendatangi rumah MFR, setelah melakukan penggeledahan terlebih dahulu di kediaman terduga MS dan MR.
“Saat tiba di rumah MFR, petugas mengamankan terduga beserta seorang temannya AAG. Dari penggeledahan terhadap MFR ini, ditemukan shabu seberat 0,52 gram dan barang bukti lainnya, kemudian dibawa ke Mapolresta Mataram,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan pada pengungkapan ini, barang bukti shabu yang diamankan seberat 1,09 gram. Sementara barang bukti lainnya seperti alat-alat konsumsi Shabu, serta sarana yang digunakan untuk mengedar sabu dan uang tunai.
“Keenam terduga pelaku yang kami amankan berdasarkan hasil uji urine dinyatakan positif mengkonsumsi Narkotika jenis shabu. Selanjutnya kami lakukan pendalaman terkait asal barangnya,’’ jelasnya.
Keenam tersangka, dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya mulai dari Rehab hingga hukuman Penjara. (r01/pmtr17).
