Edarkan Ganja Di Gili Trawangan, Tiga Orang Ditangkap

Lombok Utara, flashlombok.com – Tiga tersangka pengedar ganja di kawasan wisata Gili Trawangan, Desa Gili Indah, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res Narkoba Iptu I Putu Sastrawan, SH., menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat kalau di salah satu rumah makan di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah sering terjadi transaksi penjualan Narkotika jenis ganja.
“Mendengar informasi tersebut kami melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja tersebut dan mendapati pelaku berinisial MSH Alias H dan pelaku berinisial R H Alias H. Kami lakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti narkotika jenis ganja dari pelaku,’’ jelasnya Selasa (12/11/2024).
Dari hasil penangkapan ini, dilakukan pengembangan dan ditemukan pelaku berinisial PD Alias P di depan salah satu bungalow dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, didapati sejumlah barang bukti Ganja, hp dan sejumlah uang.
“Ketiga orang pelaku tersebut statusnya telah kami tingkatkan ke proses Sidik dan telah dilakukan penahan di Rutan Polres Lombok Utara untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,’’ jelasnya.
Disebutkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah ,’’ pungkasnya. (r01/pklu12).
